KH MA Sahal Mahfudh
Sains (science)
dalam tulisan ini diartikan sebagai ilmu pengetahuan dalam cakupan yang luas.
Bukan dalam batasan satu nilai atau satu bidang kebutuhan manusia. Arti lebih
luas akan mencakup kepada setiap segi kehidupan dan kebutuhan manusia. Baik
dalam pola bermasyarakat maupun dalam pola kehidupan individu.
Ilmu pengetahuan
akan mendukung struktur kehidupan yang seimbang dan stabil. Dengan ilmu
pengetahuan, etika, tata hidup dan pola bermasyarakat akan terjaga. Dengan ilmu
pengetahuan pula, kebutuhan hidup terpenuhi, dengan berfungsinya
potensi-potensi alam menjadi pendukung bagi langkah maju manusia.
Secara kontinyu,
ilmu pengetahuan berkembang dipengaruhi oleh aspek-aspek kehidupan, mulai dari
ekonomi, sosial, budaya, juga apresiasi intelektual masyarakat namun proses
perkembangan tersebut sangat bergantung pada lembaga pendidikan, sebagai
indikator partisipasi bagi pengembangan ilmu pengetahuan.
Pesantren adalah
lembaga pendidikan dengan bentuk khas sebagai proyeksi totalitas
kepribadiannya. Secara mendasar sistem pendidikan yang dipilihnya memberikan
kebebasan bagi pesantren untuk menentukan pola dinamis kebijaksanaan
pendidikannya. Sehingga, setiap tawaran pengembangan, berupa transfer ilmu dari
luar (non-pesantren) maupun atas prakarsa sendiri, akan melalui pertimbangan
dari dalam pesantren sendiri. Yaitu, pertimbangan tata nilai yang berlaku dalam
pesantren.
Mulanya falsafah
pendidikan pesantren melulu bertujuan pada pendalaman ilmu-ilmu keagamaan dan
ilmu-ilmu yang berkaitan dengan keagamaan. Dalam perkembangan selanjutnya,
untuk mencetak santri menjadi tenaga-tenaga terampil yang mampu terjun ke
bidang kemasyarakatan dengan baik, harus dibekali dengan pengetahuan yang luas.
Kebutuhan masyarakat akan pengetahuan semakin berkembang, sehingga apresiasi
terhadap ilmu menjadi lebih tinggi. Ini mendorong pesantren secara bertahap,
mengubah struktur dan sistem pendidikannya.
Transformasi itu
tidak secara radikal mengubah dan menghapus sistem dan struktur pendidikan yang
telah menjadi dinamika pesantren, namun lebih menekankan pemeliharaan cara lama
yang masih relevan dan pengembangan sesuai dengan cara baru yang lebih baik.
Lambat laun visi kepesantrenan terhadap pengetahuan menjadi semakin mantap. Dan
sebagai lembaga pendidikan, pesantren tidak lagi hanya berorientasi pada
pengetahuan keagamaaan, melainkan lebih luas lagi pada bidang-bidang
pengetahuan umum.
Untuk
pengembangan ilmu pengetahuan secara luas, yang menjadi pembahasan di sini,
pesantren menempati posisi yang sangat berperan, karena posisinya sebagai
lembaga pendidikan yang langsung berkaitan dengan ilmu pengetahuan. Namun untuk
menggariskan suatu konsep yang tepat terhadap pengembangan ilmu pengetahuan di
masa yang akan datang, masih harus mempertimbangkan beberapa alternatif dan
kemungkinan-kemungkinan.
***
Apabila dipahami
secara mendasar, ilmu pengetahuan (science) menempati posisi yang sangat
penting dalam tatanan Islam. Posisi utama tersebut diberikan, karena ilmu
adalah sarana yang paling penting dan tepat untuk mendekatkan diri kepada Allah
SWT dan mencapai kebahagiaan dunia-akhirat. Dasar dari nilai-nilai science ini
telah jelas digariskan oleh Allah dan Rasul-Nya, baik secara eksplisit maupun
implisit.
Posisi ilmu
pengetahuan dalam tatanan Islam memiliki dua standar pokok. Yaitu standar
ketuhanan dan kemanusiaan. Segala penilaian terhadap ilmu pengetahuan tertentu,
berada dalam skema dua standar pokok tersebut. Standar ketuhanan menyeleksi
ilmu pengetahuan dengan ketentuan, sejauh mana ia mampu secara mantap dan
sempurna memenuhi kebutuhan pemahaman hubungan antara manusia dengan Allah SWT
dan hubungannya dengan sesama makhluk dalam kaitannya dengan nilai keagamaan,
etika dan tata hubungan bermasyarakat.
Standar
kemanusiaan menelaah kualitas ilmu pengetahuan dalam tata peradaban dan
kemanusiaan, sehingga menyangkut pola komunikasi dan pola manusiawi dalam
kehidupan. Meskipun begitu, tidak berarti bahwa timbul dikotomi dalam kedua
standar tersebut. Hanya saja skala prioritas yang berlaku, lebih menekankan
pada pendalaman ilmu pengetahuan yang masuk dalam standar yang pertama,
misalnya.
Pemahaman
keilmuan dalam Islam, sebenarnya dipengaruhi oleh sistem berpikir yang
berkaitan dengan tujuan keagamaan. Dari tinjauan ini, maka dapat dipahami,
bahwa dalam hirarki ilmu yang terdapat dalam tatanan Islam, ilmu akidah,
syari'ah dan ilmu-ilmu keagamaan lainnya menempati posisi yang sangat penting.
Lebih jelasnya masuk dalam keharusan yang mutlak (fardlu 'ain). Sedangkan
ilmu-ilmu pengetahuan yang mempunyai implikasi sosial menyeluruh dan mendasar,
menempati posisi yang harus dimiliki secara kolegial (fardlu kifayah). Termasuk
kategori ilmu-ilmu tersebut adalah ilmu pertanian, ilmu politik, teknologi,
ilmu perindustrian, ilmu sosial, ilmu kebudayaan dan pelbagai cabang ilmu
lainnya.
Kompetensi Islam
terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dapat dilihat dari perhatiannya yang
sangat besar dalam upaya mengembangkan ilmu pengetahuan. Pendalaman ilmu
pengetahuan dalam Islam digariskan sebagai suatu bentuk pendalaman terhadap
segala ilmu pengetabuan yang mempunyai manfaat bagi manusia. Baik dalam
kaitannya dengan kehidupan duniawi maupun ukhrawi. Hal demikian masih ditambah
dengan adanya tuntutan bagi pengembangan dan pengamalan, sehingga keadaan ilmu
tidak mengalami stagnasi.
Sumber pertama
bagi pengembangan ilmu tersebut adalah wahyu Allah dan tradisi Rasul, juga
rasio (akal) dan kenyataan empirik. Dari sumber-sumber tersebut yang paling
berperan adalah wahyu. Ini karena kemampuan akal untuk memahami dan mengontrol
kehidupan maupun tradisi Rasul, sangat terbatas dan terikat pada suatu kerangka
waktu, sehingga memerlukan petunjuk yang bersifat dasar dan cocok dengan pelbagai
keadaan.
Ilmu pengetahuan
yang berkembang dalam tatanan Islam harus memiliki dimensi bathiniyah
(esoteris) yang mempunyai kaitan yang bersifat ukhrawi atau untuk mencapai
kebahagiaan di alam akhirat nanti. Begitu juga harus mempunyai kaitan manfaat
dengan kehidupan duniawi yang banyak memberikan kemudahan dan keadilan bagi
kehidupan manusia. Agar dengan demikian tidak timbul asumsi Islam adalah agama
keakhiratan belaka.
***
Posisi pesantren
dalam konstelasi ini, adalah sebagai lembaga pendidikan keagamaan. Ia
menekankan pada pendalaman pengetahuan agama sebagai orientasi sistem dan pola
dasar pendidikannya. Posisi ini memberi identitas tertentu terhadap pesantren,
bahwa ia merupakan lembaga takhassus (spesialisasi) bidang agama yang
menanamkan nilai-nilai etis dan budi luhur ke dalam sikap hidup para santrinya,
di samping membekalinya dengan keterampilan untuk terjun ke masyarakat nanti
hingga akan mencetak kader-kader ulama yang berkualitas.
Sistem
pendidikan yang ditempuh pesantren memang menunjukkan sifat dan bentuk yang
lain dari pola pendidikan nasional. Namun setidaknya juga menampakkan integrasi
yang partisipatif terhadap pendidikan nasional. Pola pendidikan nasional
sebagaimana dijelaskan GBHN, bertujuan meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, budi pekerti luhur dan akhlak yang mulia.
Meski pesantren
menempuh pola teknik penyelenggaraan yang berbeda, ia tetap merupakan suatu
lembaga pendidikan yang mendukung dan menyokong pencapaian tujuan itu. Karena,
secara institusional dan melalui pranata yang khas, pesantren merangkum upaya
pengembangan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan pola dasar pendidikannya.
Pola dasar
pendidikan pesantren terletak pada fungsi dan relevansinya dengan segala aspek
kehidupan. Dalam hal ini, ia merupakan cerminan untuk mencetak santrinya
menjadi manusiashalih dan akram. Shalih berarti, manusia yang secara
potensial mampu berperan aktif, berguna dan terampil dalam kehidupan sesama
makhluk. Untuk nnencetak manusia yang berguna terhadap sesamanya, pesantren
membekali dengan ilmu-ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kebutuhan
kehidupan.
Sedangkan akram,
merupakan pencapaian kelebihan dalam relevansinya dengan makhluk terhadap
Khalik, mencapai kebahagiaan di akhirat. Untuk ini, pesantren secara
institusmenekankan pendalaman ilmu-ilmu keagamaan (tafaqquh fiddin). Pesantren
bukan hanya sebagai lembaga pendalaman pengetahuan keagamaan, sebagaimana yang
dikira banyak orang, namun secara integratif ilmu-ilmu umum secara intens juga
dikembangkan dalam pesantren.
Lalu peran
apakah yang dilakukan pesanten dalam pengembangan ilmu-ilmu pengetahuan di masa
mendatang? Untuk menjawab pertanyaan itu harus mempertimbangkan sistem dan
pendidikan yang dikembangkan di pesantren. Antara pengembangan ilmu pengetahuan
dengan sistem pendidikan mempunyai hubungan timbal balik. Pengembangan ilmu
pengetahuan tak mungkin dapat dilaksanakan tanpa menempuh sistem pendidikan,
begitu pula perkembangan ilmu pengetahuan membutuhkan sistem yang sesuai dengan
perkembangan itu sendiri.
Untuk
mendapatkan suatu sistem pendidikan yang sesuai dan bisa menumbuhkan motivasi
ke arah pengembangan ilmu pengetahuan diperlukan suatu konsep sistem pendidikan
yang tepat dan tidak statis. Konsep tersebut harus mampu menyeimbangkan antara
penuntut ilmu pengetahuan dengan sistem nilai yang melembaga yang menuntut pelestarian
dan pemeliharannnya.
Kedua tuntutan
tersebut akan dapat diseimbangkan pemenuhannya dengan cara memformulasikan
suatu kebijaksanaan yang mendukung pengembangan ilmuilmu pengetahuan tanpa
mengabaikan tujuan dasar didirikannya pesantren. Namun hal tersebut tidak lepas
dari pertimbangan relevan dan tidaknya kebijaksanaan itu dengan perkembangan
yang berjalan. Konsep kebijaksanaan sistem pendidikan yang tidak relevan akan
menimbulkan ketimpangan praktis yang berkelanjutan.
Dengan demikian
secara posisional dan fungsional pesantren adalah lembaga pendidikan yang
partisipatif menopang dan sebagai sarana bagi pengembangan ilmu-ilmu
pengetahuan. Kenyataan ini dapat dilihat dari modal dasar didiriikannya. Di
antaranya adalah sebagai lembaga pendidikan. Sistem pendidikan yang digunakan
pesantren menunjukkan sifat yang khas.
Untuk menjamin
dan meningkatkan pengembangan ilmu-ilmu pengetahuan yang kompleks pesantren
harus mempunyai kebijaksanaan untuk mengembangkan sistem pendidikannya sesuai
dengan tuntutan perubahan dan kebutuhan serta sesuai dengan risalahnya sebagai
lembaga tafaqquh fiddin dan pencetak kader ulama.
***
Tidak mungkin
suatu sistem pendidikan bisa berjalan secara kontinyu dan lestari tanpa melalui
proses perubahan dan perkembangan. Setiap sistem pendidikan yang telah berlaku
dalam satu lembaga pendidikan akan berjalan dan berkembang sesuai dengan
faktor-faktor kondisional yang mengelilinginya. Manakala faktor-faktor
kondisional tersebut berkembang dan menuntut penyesuaian, mau tidak mau lembaga
pendidikan harus menempuh transformasi kalau tidak ingin ketinggalan. Oleh
karenanya sistem pendidikan akan selalu menempati proses penyesuaian dan
pengembangan sebagai strategi kebijkannnya.
Secara bertahap
pesantren juga menempuh trans- formasi yang mendasar pada elemen-elemen
pendidikannya. Transformasi yang ditempuh pesantren merupakan desakan
penyesuaian terhadap modus pendidikan yang berlaku dan populer, yang berkembang
di luar pesantren. Tanpa menempuh jalan ini, anggapan ketertinggalan akan
semakin menonjol.
Sementara di
segi lain, pesantren juga memperhitungkan strategi pengembangan demi kebutuhan
inovasi intern. Pada dasarnya transformasi hanya menonjol pada struktur dan
sistem pendidikannya, termasuk metode dan materi pengajaran yang digunakan.
Perubahan struktur pendidikan pesantren sangat nampak pada otonominya yang
cenderung menipis dalam menentukan kebijaksannan pendidikan.
Posisi pesantren
sebagai subyek dalam menentukan setiap kebijaksanann, lambat laun digusur oleh
kondisi di mana pesantren telah menjadi salah satu obyek pendidikan nasional.
Kenyataannya, modus pendidikan yang digunakan banyak mengambil dari SMP, SMA
dan madrasah yang merupakan sub-sistem pendidikan nasional. Walaupun pada
dasarnya pesantren masih punya otonomi bagi penentuan kebijaksanaan terhadap
sistem pendidikannya, namun hanya pada hal-hal yang prinsipil bagi misi
pesantren dan risalahnya.
Perubahan sistem
pendidikan pesantren melahirkan perubahan pada metode dan materi pengajarannya.
Metode pengajaran telah banyak menempuh kurikulum, campuran antara yang agama
dan non-agama. Kurikulum campuran ini sebenarnya timbul dari tuntutan untuk
mengembangkan ilmu pengetahuan non-agama (pengetahuan umum) yang merupakan
kebutuhan nyata yang harus dipenuhi para lulusan pesantren. Dari arah ini
materi pengajaran juga ditambah dengan mentransfer jenis-jenis ilmu pengetahuan
baru ke dalam sistem pendidikan pesantren, sehingga menimbulkan kecenderungan perluasan
identitas pesantren.
Nampaknya
transformasi yang telah ditempuh oleh beberapa pesantren banyak sekali
menimbulkan pengaruh pada identitas pesantren yang telah menjadi cir pokoknya.
Bahkan ada kecenderungan, pesantren akan mengalami krisis identitas. Sebenarnya
pola-pola yang ditempuh masih merupakan penjajagan bagi penempatan sistem
pendidikan yang cocok dan sesuai bagi kelangsungan hidup pesantren. Melalui
proses bertahap, pesantren akan mampu memasok kebijaksanaan yang tepat bagi
risalah dan misi pesantren.
***
Dari beberapa
uraian yang telah disampaikan di atas, dapat diambil beberapa point yang sangat
perlu diperhatikan. Pertama, prospek pengembangan ilmu pengetahuan (science)
merupakan tanggung jawab semua kalangan lembaga pendidikan, tanpa memandang
dasar pendidikan yang dianut. Hanya saja skala prioritas penekanan terhadap
ilmu pengetahuan yang dikembangkan, berlainan antara lembaga pendidikan yang
satu dengan yang lain. Pesantren lebih menekankan pada pengetabuan yang sesuai
dengan dasar pendidikannya, yakni tuntutan Islam.
Kedua, untuk
lebih mendukung adanya pengembangan ilmu pengetahuan secara pesat, pesantren
harus memperhatikan sistem pendidikannya. Dalam hal ini transformasi juga perlu
dilaksanakan, sejauh bisa menyelamatkan nilai-nilai dan identitas pesantren,
sehingga tidak hanyut oleh perubahan.
Ketiga,
hendaknya dalam menempuh transformasi pesantren harus memperhatikan watak-watak,
kondisikondisi, dan faktor-faktor yang sesuai dengan kepribadian dan latar
belakang pesantren itu sendiri, sehingga tidak menimbulkan ketimpangan praktis.
Keempat,
penanganan tidak melulu pada modus- modus klasikal yang dikembangkan. Namun
lebih menekankan pada pengembangan secara intensif bagi pendidikan tambahan
(ekstra kurikuler) yang merupakan ciri khas pendidikan pesantren.
*) Diambil dari
KH MA Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqih Sosial, 2004 (Yogyakarta: LKiS).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar