Gerakan
Sosial merupakan bentuk aktivisme kolektif (collective action) yaitu aksi
bersama yang “khas” dari
masyarakat sipil dengan orientasi konfliktual yang jelas terhadap lawan sosial dan politik tertentu. Gerakan ini dilakukan dalam konteks jejaring
lintas kelembagaan yang erat oleh aktor-aktor yang diikat oleh rasa solidaritas
dan identitas kolektif yang kuat melebihi bentuk-bentuk ikatan dalam koalisi
dan kampanye bersama untuk mencapai atau mengejar kepentingan bersama (Della
Porta & Diani, 2006; Giddens, 1993). Gerakan sosial muncul dan berkembang
di masyarakat atas prakarsa masyarakat dalam menuntut perubahan institusi,
kebijakan atau struktur kekuasaan, dimana pelaku gerakan-gerakan ini biasanya
tidak berada dalam struktur pemerintahan (atau kekuasaan yang di lawan) itu
sendiri. Aksi kolektif itu sendiri menurut definisi Gamson (1992) adalah
”seperangkat keyakinan dan pemaknaan yang berorientasi pada tindakan, yang
memberi aspirasi dan melegitimasi berbagai kegiatan dan kampanye gerakan
sosial”.
Dalam arti
luas dan lebih “lembut”, gerakan-gerakan sosial “Desa TIK” juga lahir pada aras
yang sama, namun yang perlu digaris-bawahi, kontekstual gerakan yang digagas
adalah "percepatan pembangunan" dengan tidak “menunggu pemerintah”.
Sebuah gerakan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat secara swadaya
bersama-sama melakukan edukasi TIK dan perencanaan dan pelaksanaan
program-program TIK untuk produktivitas rakyat. Pendekatan non-konflik gerakan
TIK ini terasa memang berbeda manakala kita kaitkan dengan gerakan sosial lain
yang seakan kontra mati dengan pemerintah (bad government). Inti dari
gerakan-gerakan ini adalah memulai duluan adopsi teknologi TIK agar tidak
terlampau jauh tertinggal dan mampu memanfaatkan TIK dengan baik secara cepat
dibandingkan aplikasi tahun 2000 (lebih dari sepuluh tahun yang lalu) menjadi
salah satu benchmark pemerintah maupun kalangan civil society yang
bergerak untuk “Desa Melek IT”.
UU No. 6Tahun 2014 menjadi payung hukum utama dalam rangka pembangunan desa era baru.
UU ini juga mengamanatkan beberapa faktor TIK dalam pembangunan desa. Yang
paling jelas adalah
Pasal 86 mengenai Sistem Informasi Desa, dan
beberapa pasal terkait penerapan “Teknologi Tepat Guna”. Dengan demikian,
program-program pembangunan desa TIK yang perlu digagas oleh komponen
masyarakat sipil merupakan sebuah gerakan sosial yang “membantu” pemerintah
dalam penerapan TIK di desa dengan “baik dan benar”. Ia
merupakan respons counter-active masyarakat atas arus globalisasi dan
teknologisme di berbagai bidang dimana masyarakat desa harus memanfaatkan
dengan baik, sebab mau tidak mau, desa akan segera terpapar teknologi dan pada
saat itu, TIK bisa berdampak buruk dan
berdimensi “pengrusakan sistematis” atas nilai-nilai kebudayaan
desa. Dengan kata lain, TIK lebih menjadi “mudarat” ketimbang “manfaat” dan
masyarakat desa tidak dapat berbuat apa-apa. Tantangan koordinasi juga hal
penting dalam rangka implementasi Desa Melek IT ini.
Gerakan-gerakan
Desa TIK mesti mempersiapkan konsep dan program untuk memperkuat kapasitas dan
kapabilitas SDM Desa khususnya pekerjaan yang terkait TIK. Terkait dengan itu,
perlu dicermati bahwa program-program TIK Desa harus pula hati-hati dalam
implementasinya. Misalnya, apabila pemerintah Desa menghasilkan website
“informatif” tentang data-data desa dan itu artinya tereksposure ke Internet,
bukankah malah nanti mempermudah pihak asing untuk mendapatkan data-data desa
mulai demografi, geografi maupun aspek-aspek lain yang bisa digunakan untuk kepentingan
yang merugikan (kedaulatan dan perekonomian) bangsa ini. Artinya, perlu aturan
yang ketat dalam memuat informasi, jangan sampai alasan transparansi menjadikan
“keterlanjangan” informasi.
Gerakan sosial
masyarakat dalam memberdayakan potensi desa melalui TIK harus dimulai dan sudah
dimulai. Inisiatif ini perlu diperkuat oleh peraturan-peraturan kelembagaan seperti
PP yang mengatur implementasi UU No. 6 Tahun 2014 terutama dalam konteks
tulisan ini yang terkait TIK. Selain itu, gerakan masyarakat harus
berkelanjutan (sustainable) dan dilakukan dengan juga memperhatikan kebutuhan
desa seperti apa untuk penerapan TIK-nya. Sebab, model penerapan TIK masih
sungguh luas. Mulai dari model sistem informasi pedesaan, informasi desa,
masyarakat menggunakan teknologi mobile untuk produktivitas, penggunaan aplikasi-aplikasi
mobile tertentu untuk persawahan dan perladangan misal pemanfaatan GIS dan seterusnya.
Gerakan Desa Membangun di Pulau Jawa, Desa Informatika di Kalimantan, Nagari Cyber
di Sumatra Barat, serta berbagai pola gerakan pembangunan desa berbasis
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) misalnya Penyuluhan Siber (cyber
extension) oleh Institut Pertanian Bogor merupakan contoh gerakan
"awal" fenomena wahana civil society baru, sebagai optimasi
positif adanya konektivitas dan inovasi TIK (melalui media televisi, handphone,
dan belakangan internet yang di-embbed di dalam perangkat
telekomunikasi yang kian digandrungi masyarakat (muda) desa. Ditambah,
Pembangunan Pedesaan era baru ini telah tiba pada fase selanjutnya, pasca
diterapkannya UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa yang juga mengakomodasi sisi
anggaran dalam pusaran “modernisasi desa” misalnya dengan penggunaan Sistem
Informasi Desa walaupun di satu sisi juga mengakomodasi desa adat (yang pada
akhirnya akan juga berbasis TIK). UU No. 6 Tahun 2014 ini mengakomodasi berbagai
upaya pemberdayaan masyarakat desa melalui TIK dan juga dari sisi pemerintahan,
kewajiban Sistem Informasi Desa dan Inovasi dan Teknologi Tepat Guna di Desa
merupakan hal-hal yang harus dijalankan.
Gerakan-gerakan
Desa TIK dapat bersinergi dengan sector pertama (publik) dan sector kedua
(bisnis) dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa berbasis
masyarakat sipil (madani) pengguna TIK yang bijak, untuk kehidupan yang lebih
baik. Dapat dikatakan gagasan intensifikasi gerakan sosial masyarakat desa yang
dipaparkan dalam artikel ini merupakan respons untuk menjadikan TIK sebagai
alat bantu produktivitas, bukan penggerusan berbagai kohesi sosial cultural
kemasyarakatan, namun diarahkan sesuai “fungsinya” yaitu alat
komunikasi global, untuk kepentingan pendukung usaha peningkatan kesejahteraan.
Ide gerakan ini juga bukan bertujuan membuat petani, misalnya, menegasikan
ladang dan sawah, berpindah kuadran pekerjaan karena sudah “pintar” internet,
tetapi mampu menggunakannya sebagai alat untuk perekonomian berbasis sumber
daya alam.
Gerakan-gerakan
ini juga perlu saling koordinasi, dan juga memahami bahwa Internet adalah dunia
yang luas, dan informasi apapun yang disetor ke “sistem komputer” perlu
melewati serangkaian persetujuan, baik dari sisi pengunggahan data hingga ke
siapa saja yang berhak mengakses data (dan mengunduh jika dimungkinkan). Dengan
demikian, tujuan penggunaan TIK dalam rangka produktivitas desa diharapkan
mengakselerasi pembangunan perdesaan untuk mencapai taraf kesejahteraan yang
diinginkan, misalnya terbentuknya agropolitan yang maju dan sejahtera.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar