SELAMAT DATANG DI BLOG PRIBADI SAYA, MEDIA EKSPRESI DAN BERBAGI...

GAGASAN GERAKAN SOSIAL UNTUK “DESA TIK”

gerakan+desa+tik
Gerakan Sosial merupakan bentuk aktivisme kolektif (collective action) yaitu aksi bersama yang “khas” dari masyarakat sipil dengan orientasi konfliktual yang jelas terhadap lawan sosial dan politik tertentu. Gerakan ini dilakukan dalam konteks jejaring lintas kelembagaan yang erat oleh aktor-aktor yang diikat oleh rasa solidaritas dan identitas kolektif yang kuat melebihi bentuk-bentuk ikatan dalam koalisi dan kampanye bersama untuk mencapai atau mengejar kepentingan bersama (Della Porta & Diani, 2006; Giddens, 1993). Gerakan sosial muncul dan berkembang di masyarakat atas prakarsa masyarakat dalam menuntut perubahan institusi, kebijakan atau struktur kekuasaan, dimana pelaku gerakan-gerakan ini biasanya tidak berada dalam struktur pemerintahan (atau kekuasaan yang di lawan) itu sendiri. Aksi kolektif itu sendiri menurut definisi Gamson (1992) adalah ”seperangkat keyakinan dan pemaknaan yang berorientasi pada tindakan, yang memberi aspirasi dan melegitimasi berbagai kegiatan dan kampanye gerakan sosial”.


Dalam arti luas dan lebih “lembut”, gerakan-gerakan sosial “Desa TIK” juga lahir pada aras yang sama, namun yang perlu digaris-bawahi, kontekstual gerakan yang digagas adalah "percepatan pembangunan" dengan tidak “menunggu pemerintah”. Sebuah gerakan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat secara swadaya bersama-sama melakukan edukasi TIK dan perencanaan dan pelaksanaan program-program TIK untuk produktivitas rakyat. Pendekatan non-konflik gerakan TIK ini terasa memang berbeda manakala kita kaitkan dengan gerakan sosial lain yang seakan kontra mati dengan pemerintah (bad government). Inti dari gerakan-gerakan ini adalah memulai duluan adopsi teknologi TIK agar tidak terlampau jauh tertinggal dan mampu memanfaatkan TIK dengan baik secara cepat dibandingkan aplikasi tahun 2000 (lebih dari sepuluh tahun yang lalu) menjadi salah satu benchmark  pemerintah maupun kalangan civil society yang bergerak untuk “Desa Melek IT”.

UU No. 6Tahun 2014 menjadi payung hukum utama dalam rangka pembangunan desa era baru. UU ini juga mengamanatkan beberapa faktor TIK dalam pembangunan desa. Yang paling jelas adalah Pasal 86 mengenai Sistem Informasi Desa, dan beberapa pasal terkait penerapan “Teknologi Tepat Guna”. Dengan demikian, program-program pembangunan desa TIK yang perlu digagas oleh komponen masyarakat sipil merupakan sebuah gerakan sosial yang “membantu” pemerintah dalam penerapan TIK di desa dengan “baik dan benar”. Ia merupakan respons counter-active masyarakat atas arus globalisasi dan teknologisme di berbagai bidang dimana masyarakat desa harus memanfaatkan dengan baik, sebab mau tidak mau, desa akan segera terpapar teknologi dan pada saat itu, TIK bisa berdampak buruk dan berdimensi “pengrusakan sistematis” atas nilai-nilai kebudayaan desa. Dengan kata lain, TIK lebih menjadi “mudarat” ketimbang “manfaat” dan masyarakat desa tidak dapat berbuat apa-apa. Tantangan koordinasi juga hal penting dalam rangka implementasi Desa Melek IT ini.

Gerakan-gerakan Desa TIK mesti mempersiapkan konsep dan program untuk memperkuat kapasitas dan kapabilitas SDM Desa khususnya pekerjaan yang terkait TIK. Terkait dengan itu, perlu dicermati bahwa program-program TIK Desa harus pula hati-hati dalam implementasinya. Misalnya, apabila pemerintah Desa menghasilkan website “informatif” tentang data-data desa dan itu artinya tereksposure ke Internet, bukankah malah nanti mempermudah pihak asing untuk mendapatkan data-data desa mulai demografi, geografi maupun aspek-aspek lain yang bisa digunakan untuk kepentingan yang merugikan (kedaulatan dan perekonomian) bangsa ini. Artinya, perlu aturan yang ketat dalam memuat informasi, jangan sampai alasan transparansi menjadikan “keterlanjangan” informasi.

tik+cerdas


Gerakan sosial masyarakat dalam memberdayakan potensi desa melalui TIK harus dimulai dan sudah dimulai. Inisiatif ini perlu diperkuat oleh peraturan-peraturan kelembagaan seperti PP yang mengatur implementasi UU No. 6 Tahun 2014 terutama dalam konteks tulisan ini yang terkait TIK. Selain itu, gerakan masyarakat harus berkelanjutan (sustainable) dan dilakukan dengan juga memperhatikan kebutuhan desa seperti apa untuk penerapan TIK-nya. Sebab, model penerapan TIK masih sungguh luas. Mulai dari model sistem informasi pedesaan, informasi desa, masyarakat menggunakan teknologi mobile untuk produktivitas, penggunaan aplikasi-aplikasi mobile tertentu untuk persawahan dan perladangan misal pemanfaatan GIS dan seterusnya. Gerakan Desa Membangun di Pulau Jawa, Desa Informatika di Kalimantan, Nagari Cyber di Sumatra Barat, serta berbagai pola gerakan pembangunan desa berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) misalnya Penyuluhan Siber (cyber extension) oleh Institut Pertanian Bogor merupakan contoh gerakan "awal" fenomena wahana civil society  baru, sebagai optimasi positif adanya konektivitas dan inovasi TIK (melalui media televisi, handphone, dan belakangan  internet yang di-embbed di dalam perangkat telekomunikasi yang kian digandrungi masyarakat (muda) desa. Ditambah, Pembangunan Pedesaan era baru ini telah tiba pada fase selanjutnya, pasca diterapkannya UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa yang juga mengakomodasi sisi anggaran dalam pusaran “modernisasi desa” misalnya dengan penggunaan Sistem Informasi Desa walaupun di satu sisi juga mengakomodasi desa adat (yang pada akhirnya akan juga berbasis TIK). UU No. 6 Tahun 2014 ini mengakomodasi berbagai upaya pemberdayaan masyarakat desa melalui TIK dan juga dari sisi pemerintahan, kewajiban Sistem Informasi Desa dan Inovasi dan Teknologi Tepat Guna di Desa merupakan hal-hal yang harus dijalankan.

Gerakan-gerakan Desa TIK dapat bersinergi dengan sector pertama (publik) dan sector kedua (bisnis) dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa berbasis masyarakat sipil (madani) pengguna TIK yang bijak, untuk kehidupan yang lebih baik. Dapat dikatakan gagasan intensifikasi gerakan sosial masyarakat desa yang dipaparkan dalam artikel ini merupakan respons untuk menjadikan TIK sebagai alat bantu produktivitas, bukan penggerusan berbagai kohesi sosial cultural kemasyarakatan, namun diarahkan sesuai “fungsinya” yaitu alat komunikasi global, untuk kepentingan pendukung usaha peningkatan kesejahteraan. Ide gerakan ini juga bukan bertujuan membuat petani, misalnya, menegasikan ladang dan sawah, berpindah kuadran pekerjaan karena sudah “pintar” internet, tetapi mampu menggunakannya sebagai alat untuk perekonomian berbasis sumber daya alam.


Gerakan-gerakan ini juga perlu saling koordinasi, dan juga memahami bahwa Internet adalah dunia yang luas, dan informasi apapun yang disetor ke “sistem komputer” perlu melewati serangkaian persetujuan, baik dari sisi pengunggahan data hingga ke siapa saja yang berhak mengakses data (dan mengunduh jika dimungkinkan). Dengan demikian, tujuan penggunaan TIK dalam rangka produktivitas desa diharapkan mengakselerasi pembangunan perdesaan untuk mencapai taraf kesejahteraan yang diinginkan, misalnya terbentuknya agropolitan yang maju dan sejahtera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar