Strategi upaya pembangunan desa dalam rangka pengentasan kemiskinan, antara lain :
1. Penyusunan
tata ruang desa menjadi
prasyarat utama dalam memulai suatu upaya pembangunan desa. Dalam proses
penyusunan tata ruang desa telah dirumuskan berbagai potensi yang ada,
keunikan, kultur yang melandasi dan harapan harapan yang ingin dicapai,
sehingga wujud desa nantinya menjadi khas, seperti desa wisata, desa tambang,
desa kebun, desa peternakan, desa nelayan, desa agribisnis, desa industri, desa
tradisional dan lain sebagainya. Dalam tata ruang tersebut, harus tersusun
rencana infrastruktur, site plan untuk office, pemukiman, comercial area, lahan
usaha/budidaya berbasis sentra(satu hamparan), kemampuan daya dukung lingkungan
(berdasarkan estimasi jumlah penduduk maksimal), lokasi pendidikan, sarana
pelayanan kesehatan, pasar, terminal dan ruang publik (alun alun, taman) dan
sebagainya sesuai kebutuhan dan kesepakatan masyarakat.
2. Penetapan
aktivitas dan komoditi yang akan dijadikan basis pengembangan ekonomi desa, didasarkan analisis terhadap potensi yang ada, kemampuan
masyarakat pada umumnya, potensi pasar, minat dan kultur masyarakat.
3. Pembentukan
lembaga lembaga masyarakat yang akan berperan sebagai stakeholders, dan akan memberikan berbagai masukan dalam proses pembangunan
desa.
4. Perumusan perencanaan pembangunan
untuk satu masa jabatan Kepala Desa, serta program pembangunan setiap tahunnya.
Perumusan harus melibatkan harus melibatkan seluruh komponen di desa,
didasarkan kepada tata ruang yang telah disusun serta didasarkan kepada
kewajaran dan ketersediaan anggaran.
5. Pemerintah pusat, Provinsi,
Kabupaten/Kota dapat memberikan asistensi, masukan sesuai dengan kebijakan,
misi dan visi terhadap dokumen perencanaan yang disusun, serta memberikan
dukungan berupa pengalokasian dana dalam bentuk tugas pembantuan atau bantuan
yang diarahkan (specific grand), Dengan demikian tidak ada lagi program
charity, baik dari Kabupaten/Kota, Provinsi maupun dari pusat. Seluruh
aktivitas pembangunan di desa sudah terintegrasi programnya (commited program)
dan sudah terintegrasi juga alokasi anggarannya (commited budget).
6. Untuk pembangunan pendidikan, terutama dalam menuntaskan program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun, di desa perlu di
bangun sekolah dasar dan sekolah lanjutan pertama dalam satu lokasi, ini
dilakukan untuk mengefisiesikan biaya pembangunan dan pemeliharaan sekolah,
juga untuk meringankan beban orang tua murid yang besar, yaitu komponen
transport.
7. Untuk meningkatkan akses pelayanan
kesehatan di desa perlu dibangun Puskesmas Pembantu atau sejenis, dan untuk
desa yang sangat terpencil dapat didukung dengan Unit Pelayanan Kesehatan Keliling.
8. Untuk pembangunan perekonomian di
desa, dilakukan penetapan kegiatan dan komoditas terpilih, sinkronisasi dengan
Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/ Kota, penguatan Badan Usaha MilikDesa (Bumdes), penyiapan masyarakat dan lokasi sentra Manajemen sentra,
Penetapan berbagai kerjasama dengan pihak ketiga, penyiapan sarana perekonomian
(seperti terminal, pasar, koperasi, atau sejenis), penunjang aktivitas ekonomi
masyarakat, serta pembentukan lembaga fasilitator, baik dari masyarakat Desa
itu sendiri atau dari luar dan dari Perguruan Tinggi melalui program Kuliah
Kerja Nyata (KKN).
9. Untuk meningkatkan SDM aparat desa
dilakukan dengan meningkatkan program dan kegiatan yang telah berjalan melalui
program pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota, efektivitas program lomba desa
dan peningkatan program Non Governtment (NGO).
*Dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:
Posting Komentar