Desa Berdikari
mulai diobrolkan masyarakat desa, terutama di wilayah Jawa Tengah. Berdikari
merupakan akronim dari Berdiri di Kaki Sendiri. Gubernur Ganjar Pranowo
menangkap semangat ini dalam program provinsi di bidang pemberdayaan
masyarakat. Provinsi Jawa Tengah juga menjadi model desentralisasi program
pemberdayaan masyarakat, khususnya urusan penanggulangan kemiskinan.
Home » Posts filed under desa
Tampilkan postingan dengan label desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label desa. Tampilkan semua postingan
UU Desa dan Momentum Kemandirian Desa Bidang Kesejahteraan Sosial
Pasca
undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 disahkan, maka payung hukum terhadap
eksistensi desa menjadi kuat karena desa diatur berdasarkan asas rekognisi;
subsidiaritas; keberagaman; kebersamaan; kegotongroyongan; kekeluargaan;
musyawarah; demokrasi; kemandirian; partisipasi; kesetaraan; pemberdayaan; dan
keberlanjutan. Hal ini merupakan jawaban atas keberagaman desa di Indonesia.
Lebih dari itu, desa menjadi subjek pembangunan yang pada saat yang sama
desa bukanlah subsistem dari pemerintahan kabupaten kota, melainkan
sebagai subsistem NKRI). Tantangan baru adalah pengelolaan keuangan desa,
yang mana dengan diberlakukannya Undang Undang Desa nomor 6 tahun 2014
maka dana desa berkisar prosentase 10% dari transfer daerah bersumber APBN; ADD
dari APBD; bagi hasil Kabupaten-Propinsi; sektoral). Selain itu,
Penyelenggaraan demokrasi desa; forum Permusyawaratan desa untuk mengambil
keputusan strategis, hingga mekanisme ceck and balances pemerintah desa dan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
harus dikawal bersama-sama, termasuk dalam pelaksanaan RPJMDes.
GAGASAN GERAKAN SOSIAL UNTUK “DESA TIK”
Gerakan
Sosial merupakan bentuk aktivisme kolektif (collective action) yaitu aksi
bersama yang “khas” dari
masyarakat sipil dengan orientasi konfliktual yang jelas terhadap lawan sosial dan politik tertentu. Gerakan ini dilakukan dalam konteks jejaring
lintas kelembagaan yang erat oleh aktor-aktor yang diikat oleh rasa solidaritas
dan identitas kolektif yang kuat melebihi bentuk-bentuk ikatan dalam koalisi
dan kampanye bersama untuk mencapai atau mengejar kepentingan bersama (Della
Porta & Diani, 2006; Giddens, 1993). Gerakan sosial muncul dan berkembang
di masyarakat atas prakarsa masyarakat dalam menuntut perubahan institusi,
kebijakan atau struktur kekuasaan, dimana pelaku gerakan-gerakan ini biasanya
tidak berada dalam struktur pemerintahan (atau kekuasaan yang di lawan) itu
sendiri. Aksi kolektif itu sendiri menurut definisi Gamson (1992) adalah
”seperangkat keyakinan dan pemaknaan yang berorientasi pada tindakan, yang
memberi aspirasi dan melegitimasi berbagai kegiatan dan kampanye gerakan
sosial”.
Strategi Pembangunan Desa
Strategi upaya pembangunan desa dalam rangka pengentasan kemiskinan, antara lain :
1. Penyusunan
tata ruang desa menjadi
prasyarat utama dalam memulai suatu upaya pembangunan desa. Dalam proses
penyusunan tata ruang desa telah dirumuskan berbagai potensi yang ada,
keunikan, kultur yang melandasi dan harapan harapan yang ingin dicapai,
sehingga wujud desa nantinya menjadi khas, seperti desa wisata, desa tambang,
desa kebun, desa peternakan, desa nelayan, desa agribisnis, desa industri, desa
tradisional dan lain sebagainya. Dalam tata ruang tersebut, harus tersusun
rencana infrastruktur, site plan untuk office, pemukiman, comercial area, lahan
usaha/budidaya berbasis sentra(satu hamparan), kemampuan daya dukung lingkungan
(berdasarkan estimasi jumlah penduduk maksimal), lokasi pendidikan, sarana
pelayanan kesehatan, pasar, terminal dan ruang publik (alun alun, taman) dan
sebagainya sesuai kebutuhan dan kesepakatan masyarakat.
TIK Untuk Pembangunan Desa Berkelanjutan
ICT (Information and
Communication Technologies) atau Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
dapat dikembangkan untuk keperluan mencapai dan mewujudkan tujuan-tujuan
pembangunan berkelanjutan. Definisi dan paradigma ”Pembangunan” dalam
satu hal selama ini cenderung didasarkan atas pengertian umum yaitu pembangunan
yang bersifat ”top-down”, yaitu pembangunan dengan inisiatif dari atas, yaitu
pemerintah sebagai penyusun rencana dan anggaran pembangunan dan pada umumnya
ditujukan untuk menggenjot investasi dan menggapai pertumbuhan ekonomi tinggi.
”Pembangunan” di sisi lain juga dipahami bersifat ”bottom-up”, yaitu
pembangunan dengan perencanaan berdasar aspirasi dan kebutuhan dari masyarakat
dan lebih ditujukan untuk mengembangkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Paradigma pembangunan ini terutama mengidentifikasi metode yang
efektif untuk pembangunan di negara-negara berkembang. TIK untuk Pembangunan
Berkelanjutan diperkenalkan dengan penekanan pada pola pembangunan untuk
memberdayakan dan mengangkat derajat kehidupan masyarakat miskin dan
tertinggal, meningkatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan kemandirian, menumbuhkan kembali semangat kebersamaan serta mendukung pembangunan
berwawasan lingkungan.
Opini : Mendesign Program Desa Digital
Dengan
tujuan untuk mengangkat martabat desa sebagai subjek pembangunan rasanya ide
untuk mensketsa program desa tentang Desa Digital ataupun Desa Online perlu saya
sampaikan. Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Desa, rasanya tahun 2015
bisa menjadi momentum perubahan bagi resolusi desa Bolo untuk berevolusi
menjadi Desa multimedia.
Pembangunan desa : Peran Media Sosial
Internet
dan Media sosial, tak dipungkiri lagi kehadirannya ditengah masyarakat, bahkan
di pelosok desa sekalipun. Semua orang kini dapat dengan mudah mengakses internet
dimanapun mereka berada. Dengan beragam gadget yang dimiliki, berselancar
internet jadi sesuatu hal yang mengasikkan tidak peduli latar belakang
penggunanya.
Pembangunan Desa : Bottom–up Planning
Berbicara tentang pembangunan desa, selama ini sebagian diantara
kita terlalu terpaku pada pembangunan berskala besar (atau proyek pembangunan)
di wilayah pedesaan. Padahal pembangunan desa yang sesungguhnya tidaklah terbatas
pada pembangunan berskala “proyek” saja, akan tetapi pembangunan dalam
lingkup atau cakupan yang lebih luas. Pembangunan yang berlangsung di desa
dapat saja berupa berbagai proses pembangunan yang dilakukan di wilayah desa
dengan menggunakan sebagian atau seluruh sumber daya (biaya, material, sumber
daya manusia) bersumber dari pemerintah (pusat atau daerah), selain itu dapat
pula berupa sebagian atau seluruh sumber daya pembangunan bersumber dari desa.
Apa sesungguhnya pembangunan desa ?
Pembangunan Partisipatif
Partisipasi masyarakat memiliki posisi yang sangat penting dalam
perencanaan pembangunan Desa , karena pada dasarnya masyarakat adalah pihak
yang paling mengetahui masalah dan kebutuhannya sendiri. oleh karena itu
perencanaan pembangunan Desa yang partisipatif menjadi amanat undang-undang
yang harus di laksanakan oleh pelaku pembangunan.
Apa itu Desa?
Sobat, kali ini saya akan berbagi artikel tentang desa, yang saya ambil dari UU NO. 6 Tahun 2014 atau yang biasa dikenal dengan nama Undang-Undang Desa.
UU NO. 6 TAHUN 2014 Pasal 1 - 7
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)








