Pasca
undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 disahkan, maka payung hukum terhadap
eksistensi desa menjadi kuat karena desa diatur berdasarkan asas rekognisi;
subsidiaritas; keberagaman; kebersamaan; kegotongroyongan; kekeluargaan;
musyawarah; demokrasi; kemandirian; partisipasi; kesetaraan; pemberdayaan; dan
keberlanjutan. Hal ini merupakan jawaban atas keberagaman desa di Indonesia.
Lebih dari itu, desa menjadi subjek pembangunan yang pada saat yang sama
desa bukanlah subsistem dari pemerintahan kabupaten kota, melainkan
sebagai subsistem NKRI). Tantangan baru adalah pengelolaan keuangan desa,
yang mana dengan diberlakukannya Undang Undang Desa nomor 6 tahun 2014
maka dana desa berkisar prosentase 10% dari transfer daerah bersumber APBN; ADD
dari APBD; bagi hasil Kabupaten-Propinsi; sektoral). Selain itu,
Penyelenggaraan demokrasi desa; forum Permusyawaratan desa untuk mengambil
keputusan strategis, hingga mekanisme ceck and balances pemerintah desa dan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
harus dikawal bersama-sama, termasuk dalam pelaksanaan RPJMDes.
Dalam rangka
menuju perubahan yang lebih baik, maka stakeholders desa berperan penting satu
sama lain. Pertama, pemerintah desa harus dalam meningkatkan
kemampuannya dalam hal: mengelola sumberdaya desa untuk kebutuhan publik;
Memahami masalah, merumuskan kebutuhan dan membuat perencanaan desa yang
baik; meningkatkan kemampuan mengimplementasikan peraturan UU Desa dan
turunannya; Memiliki kemampuan pengelolaan keuangan desa dengan prinsip
partisipatif, transparan dan akuntabel. Kedua, Peran BPD yaitu: Meningkatkan
kemampuan dalam menyusun perencanaan desa bersama perangkat desa; Melalukan
kontrol atau pengawasan jalannya pemerintahan desa; Memperkuat partisipasi dengan
mengajak warga dalam aktif kegiatan pembangunan; Menumbuhkan inisiatif warga
dalam turut serta mengembangkan program permberdayaan desa. Ketiga, partisipasi
masyarakat yang dilakukan dengan memperkuat kapasitas warga, termasuk
keikutsertaan masyarakat dalam kerjasama, pengawasan, kemampuan kreatif dan
inovatif, serta kemampuan teknis membantu penyelenggaraan pemerintahan.
Partisipasi
masyarakat terwujud dalam pembangunan Desa yang bertujuan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan
kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana
Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam
dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan Desa harus mengedepankan
kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong-royongan guna mewujudkan
pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Secara teknisnya, maka tahapan
dalam manajemen pembangunan desa yang meliputi perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan dan monev harus didukung oleh sistem informasi desa;
kerjasama antar desa dan kerjasama dengan pihak ketiga.
Keterlibatan
warga dalam pembangunan desa mewujudkan kemandirian desa. Hal ini dikarenakan
masyarakat desa bersama pemerintahnya mampu mengatur dirinya sendiri, baik ekonomi,
sosial, budaya, politik dan infrastruktur sesuai dengan kebutuhan demi
kesejahteraan warganya tanpa merugikan desa lainnya, bahkan berkomitmen untuk
membantu desa lain yang teringgal. Masyarakat desa mampu mengatur perkembangan
ekonomi sesuai dengan potensi dan sumberdaya yang ada demi kepentingan bersama.
Bahkan juga mampu menegakkan aturan yang disepakati bersama dalam
peraturan-peraturan desa.
Peraturan desa
merupakan salah satu cara paling mudah untuk melihat dan mengetahui bagaimana
partisipasi masyarakat bekerja. Selama ini partisipasi masyarakat
cenderung dimaknai sebagai upaya mobilisasi saja. Hal inilah yang menjadikan
masyarakat sering apatis terhadap dinamika pembangunan. Dengan adanya
penyusunan Peraturan desa yang partisipatif sebagai bagian dari undang-undang
desa nomor 6 tahun 2014 maka pembangunan desa yang dilaksanakan berdasarkan
peraturan desa tersebut memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat
dilaksanakan sesuai tujuan pembentukannya termasuk juga meningkatkan sense of belonging
masyarakat terhadap pembangunan desanya. Dalam rangka hal ini, peraturan desa
yang partisipatif dapat dilakukan dengan jalan sebagai berikut:
- Identifikasi persoalan di masyarakat;
- Menerima masukan masyarakat/keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi desa;
- Membuat topik regulasi desa;
- Membuat draft atau kerangka umum regulasi desa;
- Konsultasi publik;
- Regulasi desa dengan kearifan lokal;
- Revisi dari draft Peraturan Desa hasil konsultasi publik;
- Penetapan regulasi desa: kepala desa dengan BPD sebab menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penetapan regulasi desa menjadi sebuah kesepakatan antara Kepala Desa dengan BPD); dan
- Implementasi regulasi desa; hambatan dan dukungan.
Bagian paling penting
mengenai partisipasi masyarakat dalam pembangunan adalah pada tahap
identifikasi masalah. Di bidang Kesejahteraan Sosial, masyarakat melalui
forum-forum maupun Pokja (kelompok kerja) dapat menyampaikan aspirasi berupa
program pembangunan kesejahteraan sosial desa. Hal ini bukan saja nantinya
aneka masalah sosial dapat terdeteksi dan menjadi bagian dari prioritas
pembangunan desa tetapi disisi lain juga tergeraknya masyarakat untuk peduli
terhadap sesama warganya yang mengalami masalah sosial.
Pada tahap
selanjutnya Desa akan mampu menangani permasalahan sosial daerahnya secara
mandiri. UU Desa bukan saja hanya akan meningkatkan peran serta masyarakat
untuk terlibat dalam pembangunan desa tetapi UU Desa juga sekaligus momentum
untuk meningkatkan kemandirian desa dalam menangani permasalahan sosial di
daerahnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar