SELAMAT DATANG DI BLOG PRIBADI SAYA, MEDIA EKSPRESI DAN BERBAGI...

UU Desa dan Momentum Kemandirian Desa Bidang Kesejahteraan Sosial

Pasca undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 disahkan, maka payung hukum terhadap eksistensi desa menjadi kuat karena desa diatur berdasarkan asas rekognisi; subsidiaritas; keberagaman; kebersamaan; kegotongroyongan; kekeluargaan; musyawarah; demokrasi; kemandirian; partisipasi; kesetaraan; pemberdayaan; dan keberlanjutan. Hal ini merupakan jawaban atas keberagaman desa di Indonesia. Lebih dari itu, desa menjadi subjek pembangunan yang pada saat yang sama  desa bukanlah subsistem dari pemerintahan kabupaten kota, melainkan sebagai subsistem NKRI).  Tantangan baru adalah pengelolaan keuangan desa, yang mana dengan diberlakukannya Undang Undang Desa  nomor 6 tahun 2014 maka dana desa berkisar prosentase 10% dari transfer daerah bersumber APBN; ADD dari APBD; bagi hasil Kabupaten-Propinsi; sektoral). Selain itu, Penyelenggaraan demokrasi desa; forum Permusyawaratan desa untuk mengambil keputusan strategis, hingga mekanisme ceck and balances pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan  Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa harus dikawal bersama-sama, termasuk dalam pelaksanaan  RPJMDes.


Dalam rangka menuju perubahan yang lebih baik, maka stakeholders desa berperan penting satu sama lain. Pertama, pemerintah desa  harus dalam  meningkatkan kemampuannya dalam hal: mengelola sumberdaya desa untuk kebutuhan publik; Memahami masalah, merumuskan kebutuhan dan membuat perencanaan desa yang   baik; meningkatkan kemampuan mengimplementasikan peraturan UU Desa dan turunannya; Memiliki kemampuan pengelolaan keuangan desa dengan prinsip partisipatif, transparan dan akuntabel. Kedua, Peran BPD yaitu: Meningkatkan kemampuan dalam menyusun perencanaan desa bersama perangkat desa; Melalukan kontrol atau pengawasan jalannya pemerintahan desa; Memperkuat partisipasi dengan mengajak warga dalam aktif kegiatan pembangunan; Menumbuhkan inisiatif warga dalam turut serta mengembangkan program permberdayaan desa. Ketiga, partisipasi masyarakat yang dilakukan dengan memperkuat kapasitas warga, termasuk keikutsertaan masyarakat dalam kerjasama, pengawasan, kemampuan kreatif dan inovatif, serta kemampuan teknis membantu penyelenggaraan pemerintahan.

Partisipasi masyarakat terwujud dalam pembangunan Desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan Desa harus mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong-royongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Secara teknisnya, maka tahapan dalam manajemen pembangunan desa yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan monev harus didukung oleh  sistem informasi desa; kerjasama antar desa dan kerjasama dengan pihak ketiga.

Keterlibatan warga dalam pembangunan desa mewujudkan kemandirian desa. Hal ini dikarenakan masyarakat desa bersama pemerintahnya mampu mengatur dirinya sendiri, baik ekonomi, sosial, budaya, politik dan infrastruktur sesuai dengan kebutuhan demi kesejahteraan warganya tanpa merugikan desa lainnya, bahkan berkomitmen untuk membantu desa lain yang teringgal. Masyarakat desa mampu mengatur perkembangan ekonomi sesuai dengan potensi dan sumberdaya yang ada demi kepentingan bersama.  Bahkan juga mampu menegakkan aturan yang disepakati bersama dalam peraturan-peraturan desa.

Peraturan desa merupakan salah satu cara paling mudah untuk melihat dan mengetahui bagaimana partisipasi masyarakat bekerja.  Selama ini  partisipasi masyarakat cenderung dimaknai sebagai upaya mobilisasi saja. Hal inilah yang menjadikan masyarakat sering apatis terhadap dinamika pembangunan. Dengan adanya penyusunan Peraturan desa yang partisipatif sebagai bagian dari undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 maka pembangunan desa yang dilaksanakan berdasarkan peraturan desa tersebut  memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukannya termasuk juga meningkatkan sense of belonging masyarakat terhadap pembangunan desanya. Dalam rangka hal ini, peraturan desa yang partisipatif dapat dilakukan dengan jalan sebagai berikut:
  1. Identifikasi persoalan di masyarakat;
  2. Menerima masukan masyarakat/keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi desa;
  3. Membuat topik regulasi desa;
  4. Membuat draft atau kerangka umum  regulasi desa;
  5. Konsultasi  publik;
  6. Regulasi desa dengan kearifan lokal;
  7. Revisi dari draft Peraturan Desa hasil konsultasi publik;
  8. Penetapan regulasi desa: kepala desa dengan BPD sebab menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penetapan regulasi desa menjadi sebuah kesepakatan antara Kepala Desa dengan BPD); dan
  9. Implementasi regulasi desa; hambatan dan dukungan.

Bagian paling penting mengenai partisipasi masyarakat dalam pembangunan adalah pada tahap identifikasi masalah. Di bidang Kesejahteraan Sosial, masyarakat melalui forum-forum maupun Pokja (kelompok kerja) dapat menyampaikan aspirasi berupa program pembangunan kesejahteraan sosial desa. Hal ini bukan saja nantinya aneka masalah sosial dapat terdeteksi dan menjadi bagian dari prioritas pembangunan desa tetapi disisi lain juga tergeraknya masyarakat untuk peduli terhadap sesama warganya yang mengalami masalah sosial.

Pada tahap selanjutnya Desa akan mampu menangani permasalahan sosial daerahnya secara mandiri. UU Desa bukan saja hanya akan meningkatkan peran serta masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan desa tetapi UU Desa juga sekaligus momentum untuk meningkatkan kemandirian desa dalam menangani permasalahan sosial di daerahnya.


*Sumber : lakerdin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar