SELAMAT DATANG DI BLOG PRIBADI SAYA, MEDIA EKSPRESI DAN BERBAGI...
Tampilkan postingan dengan label gagasan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label gagasan. Tampilkan semua postingan

Desa Berdikari Dorong Desa Lebih Mengenali Diri

pemandangan+desa

Desa Berdikari mulai diobrolkan masyarakat desa, terutama di wilayah Jawa Tengah. Berdikari merupakan akronim dari Berdiri di Kaki Sendiri. Gubernur Ganjar Pranowo menangkap semangat ini dalam program provinsi di bidang pemberdayaan masyarakat. Provinsi Jawa Tengah juga menjadi model desentralisasi program pemberdayaan masyarakat, khususnya urusan penanggulangan kemiskinan.

UU Desa dan Momentum Kemandirian Desa Bidang Kesejahteraan Sosial

Pasca undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 disahkan, maka payung hukum terhadap eksistensi desa menjadi kuat karena desa diatur berdasarkan asas rekognisi; subsidiaritas; keberagaman; kebersamaan; kegotongroyongan; kekeluargaan; musyawarah; demokrasi; kemandirian; partisipasi; kesetaraan; pemberdayaan; dan keberlanjutan. Hal ini merupakan jawaban atas keberagaman desa di Indonesia. Lebih dari itu, desa menjadi subjek pembangunan yang pada saat yang sama  desa bukanlah subsistem dari pemerintahan kabupaten kota, melainkan sebagai subsistem NKRI).  Tantangan baru adalah pengelolaan keuangan desa, yang mana dengan diberlakukannya Undang Undang Desa  nomor 6 tahun 2014 maka dana desa berkisar prosentase 10% dari transfer daerah bersumber APBN; ADD dari APBD; bagi hasil Kabupaten-Propinsi; sektoral). Selain itu, Penyelenggaraan demokrasi desa; forum Permusyawaratan desa untuk mengambil keputusan strategis, hingga mekanisme ceck and balances pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan  Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa harus dikawal bersama-sama, termasuk dalam pelaksanaan  RPJMDes.

GAGASAN GERAKAN SOSIAL UNTUK “DESA TIK”

gerakan+desa+tik
Gerakan Sosial merupakan bentuk aktivisme kolektif (collective action) yaitu aksi bersama yang “khas” dari masyarakat sipil dengan orientasi konfliktual yang jelas terhadap lawan sosial dan politik tertentu. Gerakan ini dilakukan dalam konteks jejaring lintas kelembagaan yang erat oleh aktor-aktor yang diikat oleh rasa solidaritas dan identitas kolektif yang kuat melebihi bentuk-bentuk ikatan dalam koalisi dan kampanye bersama untuk mencapai atau mengejar kepentingan bersama (Della Porta & Diani, 2006; Giddens, 1993). Gerakan sosial muncul dan berkembang di masyarakat atas prakarsa masyarakat dalam menuntut perubahan institusi, kebijakan atau struktur kekuasaan, dimana pelaku gerakan-gerakan ini biasanya tidak berada dalam struktur pemerintahan (atau kekuasaan yang di lawan) itu sendiri. Aksi kolektif itu sendiri menurut definisi Gamson (1992) adalah ”seperangkat keyakinan dan pemaknaan yang berorientasi pada tindakan, yang memberi aspirasi dan melegitimasi berbagai kegiatan dan kampanye gerakan sosial”.

Pengembangan BUMDes Sebagai Pilar Ekonomi Desa

Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disingkat dengan BUMDes diproyeksikan muncul sebagai kekuatan ekonomi baru di wilayah perdesaan. UU No. 6 Tahun 2014 memberikan payung hukum atas BUMDes sebagai pelaku ekonomi yang mengelola potensi desa secara kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.

Undang-Undang Desa Spirit Baru BUM Desa

bumdes
Desa memiliki hak membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes atau BUM Desa). Sesunguhnya sinyal itu mulai muncul pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Namun, BUM Desa mulai menjamur setelah secara eksplisit tertera dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dukungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten cukup besar. Kementerian/Lembaga juga sudah mulai meresponnya dengan melibatkan BUM Desa dalam program/kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat desa. Kendati demikian upaya Pemerintah Daerah dan Pemerintah ini dinilai belum optimal.  Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan dapat menjadi sumber spirit baru BUM Desa.

Strategi Pembangunan Desa

pembangunan+desa
Strategi upaya pembangunan desa dalam rangka pengentasan kemiskinan, antara lain :

1. Penyusunan tata ruang desa menjadi prasyarat utama dalam memulai suatu upaya pembangunan desa. Dalam proses penyusunan tata ruang desa telah dirumuskan berbagai potensi yang ada, keunikan, kultur yang melandasi dan harapan harapan yang ingin dicapai, sehingga wujud desa nantinya menjadi khas, seperti desa wisata, desa tambang, desa kebun, desa peternakan, desa nelayan, desa agribisnis, desa industri, desa tradisional dan lain sebagainya. Dalam tata ruang tersebut, harus tersusun rencana infrastruktur, site plan untuk office, pemukiman, comercial area, lahan usaha/budidaya berbasis sentra(satu hamparan), kemampuan daya dukung lingkungan (berdasarkan estimasi jumlah penduduk maksimal), lokasi pendidikan, sarana pelayanan kesehatan, pasar, terminal dan ruang publik (alun alun, taman) dan sebagainya sesuai kebutuhan dan kesepakatan masyarakat.

TIK Untuk Pembangunan Desa Berkelanjutan

ICT (Information and Communication Technologies) atau Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dapat dikembangkan untuk keperluan mencapai dan mewujudkan tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan. Definisi dan paradigma  ”Pembangunan” dalam satu hal selama ini cenderung didasarkan atas pengertian umum yaitu pembangunan yang bersifat ”top-down”, yaitu pembangunan dengan inisiatif dari atas, yaitu pemerintah sebagai penyusun rencana dan anggaran pembangunan dan pada umumnya ditujukan untuk menggenjot investasi dan menggapai pertumbuhan ekonomi tinggi. ”Pembangunan” di sisi lain juga dipahami bersifat ”bottom-up”, yaitu pembangunan dengan perencanaan berdasar aspirasi dan kebutuhan dari masyarakat dan lebih ditujukan untuk mengembangkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Paradigma pembangunan ini terutama mengidentifikasi metode yang efektif untuk pembangunan di negara-negara berkembang. TIK untuk Pembangunan Berkelanjutan diperkenalkan dengan penekanan pada pola pembangunan untuk memberdayakan dan mengangkat derajat kehidupan masyarakat miskin dan tertinggal, meningkatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan kemandirian, menumbuhkan kembali semangat kebersamaan serta mendukung pembangunan berwawasan lingkungan.

Opini : Mendesign Program Desa Digital

Dengan tujuan untuk mengangkat martabat desa sebagai subjek pembangunan rasanya ide untuk mensketsa program desa tentang Desa Digital ataupun Desa Online perlu saya sampaikan. Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Desa, rasanya tahun 2015 bisa menjadi momentum perubahan bagi resolusi desa Bolo untuk berevolusi menjadi Desa multimedia.

Pembangunan desa : Peran Media Sosial

Internet dan Media sosial, tak dipungkiri lagi kehadirannya ditengah masyarakat, bahkan di pelosok desa sekalipun. Semua orang kini dapat dengan mudah mengakses internet dimanapun mereka berada. Dengan beragam gadget yang dimiliki, berselancar internet jadi sesuatu hal yang mengasikkan tidak peduli latar belakang penggunanya.

Pembangunan Desa : Bottom–up Planning

Berbicara tentang pembangunan desa, selama ini sebagian diantara kita terlalu terpaku pada pembangunan berskala besar (atau proyek pembangunan) di wilayah pedesaan. Padahal pembangunan desa yang sesungguhnya tidaklah terbatas pada pembangunan berskala “proyek” saja, akan tetapi pembangunan dalam lingkup atau cakupan yang lebih luas. Pembangunan yang berlangsung di desa dapat saja berupa berbagai proses pembangunan yang dilakukan di wilayah desa dengan menggunakan sebagian atau seluruh sumber daya (biaya, material, sumber daya manusia) bersumber dari pemerintah (pusat atau daerah), selain itu dapat pula berupa sebagian atau seluruh sumber daya pembangunan bersumber dari desa. Apa sesungguhnya pembangunan desa ?

Peran BUMDes dalam Menekan Arus Urbanisasi

Kasto (2002) menyatakan bahwa dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh urbanisasi bahwa daerah pedesaan akan kehilangan tenaga kerja, dengan demikian sektor pertanian akan terhambat, karena kesulitan mencari tenaga kerja di pedesaan. Kondisi ini akan mempengaruhi produktivitas pertanian makin menurun. Dampak yang lebih luas, juga akan mempengaruhi industri yang berkembang di kota yang membutuhkan produk pertanian pedesaan. Jika pengaruhnya besar bagi industri, maka pertumbuhan GNP akan menurun.

Tujuan Pendirian BUMDes

Empat tujuan utama pendirian BUMDes adalah:
  1. Meningkatkan perekonomian desa;
  2. Meningkatkan pendapatan asli desa;
  3. Meningkatkan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
  4. Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan.

Logika Pendirian BUMDes

Logika pendirian BUMDes didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri.

Pembangunan Partisipatif

Partisipasi masyarakat memiliki posisi yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan Desa , karena pada dasarnya masyarakat adalah pihak yang paling mengetahui masalah dan kebutuhannya sendiri. oleh karena itu perencanaan pembangunan Desa yang partisipatif menjadi amanat undang-undang yang harus di laksanakan oleh pelaku pembangunan.

Pendirian BUMDes

1. Latar Belakang

Pengembangan basis ekonomi di pedesaan sudah semenjak lama dijalankan oleh Pemerintah melalui berbagai program. Namun upaya itu belum membuahkan hasil yang memuaskan sebagaimana diinginkan bersama. Terdapat banyak faktor yang menyebabkan kurang berhasilnya program-program tersebut. Salah satu faktor yang paling dominan adalah intervensi Pemerintah terlalu besar, akibatnya justru menghambat daya kreativitas dan inovasi masyarakat desa dalam mengelola dan menjalankan mesin ekonomi di pedesaan. Sistem dan mekanisme kelembagaan ekonomi di pedesaan tidak berjalan efektif dan berimplikasi pada ketergantungan terhadap bantuan Pemerintah sehingga mematikan semangat kemandirian.

Apa itu Desa?

Sobat, kali ini saya akan berbagi artikel tentang desa, yang saya ambil dari UU NO. 6 Tahun 2014 atau yang biasa dikenal dengan nama Undang-Undang Desa.



UU NO. 6 TAHUN 2014 Pasal 1 - 7


  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia