Desa memiliki hak membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes atau
BUM Desa). Sesunguhnya sinyal itu mulai muncul pada Undang-undang Nomor 22
Tahun 2009. Namun, BUM Desa mulai menjamur setelah secara eksplisit tertera
dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dukungan
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten cukup besar. Kementerian/Lembaga
juga sudah mulai meresponnya dengan melibatkan BUM Desa dalam program/kegiatan
pengembangan ekonomi masyarakat desa. Kendati demikian upaya Pemerintah Daerah
dan Pemerintah ini dinilai belum optimal.
Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan dapat
menjadi sumber spirit baru BUM Desa.
Undang-undang No. 6 Tahun 2014 menegaskan kembali bahwa Desa
dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa. BUM Desa adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola
aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan
masyarakat Desa.
Ketentuan tentang Badan Usaha Milik Desa dalam Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 diatur dalam Bab X, dengan 4 buah pasal, yaitu Pasal 87
sampai dengan Pasal 90. Dalam Bab X UU Desa ini disebutkan bahwa Desa dapat mendirikan
Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa yang dikelola dengan semangat
kekeluargaan dan kegotongroyongan. Usaha yang dapat dijalankan BUM Desa yaitu
usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
BUM Desa dirancang dengan mengedepankan peran Pemerintah Desa
dan masyarakatnya secara lebih proporsional. Bila bercermin kepada peran
Pemerintah Desa dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat selama ini,
maka melalui model BUM Desa ini diharapkan terjadi revitalisasi peran
Pemerintah Desa dalam pengembangan ekonomi lokal/pemberdayaan masyarakat.
Secara teknis BUM Desa yang ada sekarang masih mengacu kepada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha
Milik Desa. Dengan hadirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa, maka kedepan Desa mendapat peluang yang lebih besar untuk
meningkatkan perannya dalam pengembangan ekonomi masyarakat perdesaan.
Dalam hal ini BUM Desa dapat menjadi instrumen dan dioptimalkan perannya
sebagai lembaga ekonomi lokal yang legal yang berada ditingkat desa untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan desa.
Saat ini BUM Desa diberi peluang untuk mengembangkan berbagai
jenis usaha sesusai dengan kebutuhan dan potensi desa. Adapun jenis-jenis usaha
tersebut meliputi: 1) jasa 2) penyaluran sembilan bahan pokok, 3) perdagangan
hasil pertanian; dan/atau 4) industri kecil dan rumah tangga.
Contoh dari usaha jasa adalah jasa keuangan mikro, jasa
transportasi, jasa komunikasi, jasa konstruksi, dan jasa energi. Usaha
penyaluran sembilan bahan pokok, antara lain beras, gula, garam, minyak goreng,
kacang kedelai, dan bahan pangan lainnya yang dikelola melalui warung desa atau
lumbung desa. Usaha perdagangan hasil pertanian meliputi jagung, buah-buahan,
dan sayuran. Terakhir usaha industri kecil dan rumah tangga, seperti makanan,
minuman, kerajinan rakyat, bahan bakar alternatif, dan bahan bangunan.
Di Pusat salah satunya Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
(KPDT) yang memiliki komitmen untuk mengembangkan lembaga perekonomian desa,
termasuk BUM Desa. Sejak tahun 2009 KPDT telah memberikan kepercayaan
kepada BUM Desa untuk mengelola Moda Transportasi yang diadakan melalui Dana
Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal (DAK SPDT). Hal
ini ditegaskan dalam Petunjuk Teknis DAK SPDT yang dikeluarkan oleh KPDT.
Salah satu target yang ingin dicapai dari keberadaan sarana dan
prasarana perdesaan yang didanai oleh DAK SPDT adalah meningkatnya pergerakan
barang/penumpang dari pusat-pusat produksi menuju pusat-pusat pemasaran, dan
meningkatnya akses masyarakat di perdesaan daerah tertinggal terhadap pelayanan
publik.
Inisiatif KPDT untuk memberikan kepercayaan kepada BUM
Desa dalam pengelolaan Moda Transportasi bantuan DAK SPDT tampaknya tidak serta
merta disambut oleh Pemerintah Kabupaten Tertinggal. Salah satu kendalanya
karena sebagian besar dari kabupaten tertinggal tersebut belum memiliki BUM
Desa.
Beberapa kabupaten tertinggal yang memberanikan diri memberikan
mandat kepada BUM Desa ternyata juga belum mendapatkan hasil yang
menggembirakan. Faktor kesiapan BUM Desa dalam mengelola usaha masih menjadi
kendala.
Kondisi ini menjadi pertanda bahwa masih dibutuhkan upaya
panjang untuk menjadikan BUM Desa sebagai pelaksana pembangunan perekomian
perdesaan. Dibutuhkan sinergi dan dukungan yang sepadan dari pemerintah dan
pemerintah daerah.
Ada
4 (empat) agenda pokok yang perlu dilakukan untuk mengoptimalkan peran BUM
Desa, yaitu :
- Pengembangan
dan Penguatan Kelembagaan. Tahapan ini meliputi: perumusan
regulasi/pengaturan, dan penataan organisasi. Pemerintah harus merivisi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 dalam hal ini perlu
menyesuaikan dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2014, serta Peraturan
Pemerintah Nomor 43 tahun 2014. Jika mengacu kepada Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010, maka Daerah diharapkan untuk:
a) Menyusun
Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMDesa yang
minimal memuat tentang: bentuk organisasi, kepengurusan, hak dan kewajiban,
permodalan, bagi hasil, keuntungan dan kepailitan, kerja sama dengan pihak
ketiga, mekanisme pertanggungjawaban, pembinaan, dan pengawasan masyarakat;
b) Mengoptimalkan
peran Satuan Kerja Perangkat Daerah (seperti Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa) dalam pembinaan terhadap BUM Desa;
- Penguatan
kapasitas (capacity building). Mencakup pemberdayaan, pelatihan, dan
fasilitasi secara berjenjang. Pemerintah melakukannya kepada Pemerintah
Daerah, dan Pemerintah Daerah melakukannya kepada Pemerintah Desa dan BUM
Desa;
- Penguatan
Pasar. Setelah BUM Desa berdiri diharapkan melakukan kerja sama dengan
pihak ketiga, perluasan pasar, dan mendapatkan fasilitasi akses terhadap
berbagai sumber daya;
- Keberlanjutan.
Mencakup pengorganisasian, forum advokasi, dan promosi sehingga
mendapatkan wujud BUM Desa yang ideal serta semakin mendapatkan dukungan
dari berbagai kalangan terutama masyarakat dan dunia usaha.
Masalah terbesar yang dihadapi Pemerintah Desa dalam mendukung
kehadiran dan mengoptimalkan peran BUM Desa adalah cengkeraman
Kementerian/Lembaga yang sudah kecanduan mengelola kegiatan yang langsung ke
tingkat desa.
Kehadiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
diharapkan mampu memaksa seluruh pihak terkait untuk konsisten memberikan peran
yang lebih besar kepada Pemerintah Desa didalam penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan adat istiadat Desa. Termasuk dalam memberikan peran yang maksimal kepada
BUM Desa dalam mengembangkan kegiatan ekonomi perdesaan.
Kesemrawutan kelembagaan ekonomi masyarakat desa yang muncul
akibat ego sektoral dan tidak berdayanya Pemerintah Desa dalam memutus mata
rantai ini diharapkan dapat terjawab dengan hadirnya BUM Desa dan paradigma
baru pengelolan desa sesuai spirit UU Desa.
*Sumber : Lembaga Kerja Desa Indonesia


Tidak ada komentar:
Posting Komentar