SELAMAT DATANG DI BLOG PRIBADI SAYA, MEDIA EKSPRESI DAN BERBAGI...

Macam-macam Bid'ah

macam+macam+bidah
Adapun macam-macam bid’ah, menurut menurut Syaikh Zaruq, ada tiga. Pertama, bid’ah yang bersifat eksplisit (al-bid’ah al-sharihah), yaitu bid’ah yang ditetapkan karena bertentangan dengan parameter hukum islam, inilah puncak bid’ah yang paling buruk meskipun bid’ah tersebut mempunyai dasar yang kuat dari sumber primer (al-ushul) dan sumber sekunder (al-furu’).


Kedua, bid’ah yang bersifat komplementer (al-bid’ah al-idhafiyyah), yaitu bid’ah yang ditambahkan dalam sebuah perkara. Bid’ah dalam hal ini tidak bias dipertentangkan, apakah hal tersebut termasuk dalam sunnah atau bid’ah.

Ketiga, bid’ah yang bersifat multi-interpretatif (al-bid’ah al-kkhilafiyyah) yaitu jika sebuah kelompok ada yang memandang sebuah perkara sebagai sunnah, sedangkan kelompok lain memandangnya sebagai bid’ah.

Jika mengacu pada hukum islam yang lima, bid’ah dapat dibagi dalam lima hal:

  1. Bid’ah yang bersifat wajib, yaitu bid’ah yang tidak dilaksanakan pada zaman Rasulullah SAW, tetapi bid’ah tersebut bersifat wajib dipenuhi oleh setiap muslim. Misalnya, mempelajari ilmu bahasa Arab (al-nahwu) dan hal-hal yang berkaitan dengan Al Qur’an dan sunnah, yang akan menunjang pemahaman kita terhadap kedua sumber utama dalam islam.
  2. Bid’ah yang bersifat haram, yaitu bid’ah yang harus ditinggalkan oleh setiap muslim, seperti bid’ah yang dilakukan sebagian kelompok dalam islam, antara lain kelompok al-Qadiriyyah, al-Jabariyyah, dan al-Mujassamah.
  3. Bid’ah yang bersifat mandub, yaitu bid’ah yang jika dilaksanakan akanmendapat pahala, sedangkan jika ditinggalkan juga tidak apa-apa. Misalnya, membangun sekolah, mempererat tali silaturahmi, dan berbagi kebajikan lain yang tidak ada pada zaman Rasulullah SAW.
  4. Bid’ah yang bersifat makruh, yaitu bid’ah yang apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala, sedangkan jika dilaksanakan tidak berdampak apa-apa. Misalnya, menghiasi masjid dan memperindah mushaf al-Qur’an.
  5. Bid’ah yang bertsifat mubah, yaitu bid’ah yang diperkenankan dan tidak mempunyai dampak apa-apa, baik jika dilaksanakan maupun ditinggalkan. Misalnya, berjabat tangan setelah melaksanakan shalat subuh dan ashar, memperluas tempat makan dan minum, serta berpakaian.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar