Adapun
macam-macam bid’ah, menurut menurut Syaikh Zaruq, ada tiga. Pertama, bid’ah
yang bersifat eksplisit (al-bid’ah
al-sharihah), yaitu bid’ah yang ditetapkan karena bertentangan dengan
parameter hukum islam, inilah puncak bid’ah yang paling buruk meskipun bid’ah
tersebut mempunyai dasar yang kuat dari sumber primer (al-ushul) dan sumber sekunder (al-furu’).
Kedua, bid’ah
yang bersifat komplementer (al-bid’ah
al-idhafiyyah), yaitu bid’ah yang ditambahkan dalam sebuah perkara. Bid’ah
dalam hal ini tidak bias dipertentangkan, apakah hal tersebut termasuk dalam
sunnah atau bid’ah.
Ketiga, bid’ah
yang bersifat multi-interpretatif (al-bid’ah
al-kkhilafiyyah) yaitu jika sebuah kelompok ada yang memandang sebuah
perkara sebagai sunnah, sedangkan kelompok lain memandangnya sebagai bid’ah.
Jika mengacu pada hukum islam yang lima, bid’ah dapat dibagi
dalam lima hal:
- Bid’ah yang bersifat wajib, yaitu bid’ah yang tidak dilaksanakan pada zaman Rasulullah SAW, tetapi bid’ah tersebut bersifat wajib dipenuhi oleh setiap muslim. Misalnya, mempelajari ilmu bahasa Arab (al-nahwu) dan hal-hal yang berkaitan dengan Al Qur’an dan sunnah, yang akan menunjang pemahaman kita terhadap kedua sumber utama dalam islam.
- Bid’ah yang bersifat haram, yaitu bid’ah yang harus ditinggalkan oleh setiap muslim, seperti bid’ah yang dilakukan sebagian kelompok dalam islam, antara lain kelompok al-Qadiriyyah, al-Jabariyyah, dan al-Mujassamah.
- Bid’ah yang bersifat mandub, yaitu bid’ah yang jika dilaksanakan akanmendapat pahala, sedangkan jika ditinggalkan juga tidak apa-apa. Misalnya, membangun sekolah, mempererat tali silaturahmi, dan berbagi kebajikan lain yang tidak ada pada zaman Rasulullah SAW.
- Bid’ah yang bersifat makruh, yaitu bid’ah yang apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala, sedangkan jika dilaksanakan tidak berdampak apa-apa. Misalnya, menghiasi masjid dan memperindah mushaf al-Qur’an.
- Bid’ah yang bertsifat mubah, yaitu bid’ah yang diperkenankan dan tidak mempunyai dampak apa-apa, baik jika dilaksanakan maupun ditinggalkan. Misalnya, berjabat tangan setelah melaksanakan shalat subuh dan ashar, memperluas tempat makan dan minum, serta berpakaian.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar