SELAMAT DATANG DI BLOG PRIBADI SAYA, MEDIA EKSPRESI DAN BERBAGI...
Tampilkan postingan dengan label bumdes. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bumdes. Tampilkan semua postingan

Pengembangan BUMDes Sebagai Pilar Ekonomi Desa

Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disingkat dengan BUMDes diproyeksikan muncul sebagai kekuatan ekonomi baru di wilayah perdesaan. UU No. 6 Tahun 2014 memberikan payung hukum atas BUMDes sebagai pelaku ekonomi yang mengelola potensi desa secara kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.

Undang-Undang Desa Spirit Baru BUM Desa

bumdes
Desa memiliki hak membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes atau BUM Desa). Sesunguhnya sinyal itu mulai muncul pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Namun, BUM Desa mulai menjamur setelah secara eksplisit tertera dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dukungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten cukup besar. Kementerian/Lembaga juga sudah mulai meresponnya dengan melibatkan BUM Desa dalam program/kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat desa. Kendati demikian upaya Pemerintah Daerah dan Pemerintah ini dinilai belum optimal.  Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan dapat menjadi sumber spirit baru BUM Desa.

Peran BUMDes dalam Menekan Arus Urbanisasi

Kasto (2002) menyatakan bahwa dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh urbanisasi bahwa daerah pedesaan akan kehilangan tenaga kerja, dengan demikian sektor pertanian akan terhambat, karena kesulitan mencari tenaga kerja di pedesaan. Kondisi ini akan mempengaruhi produktivitas pertanian makin menurun. Dampak yang lebih luas, juga akan mempengaruhi industri yang berkembang di kota yang membutuhkan produk pertanian pedesaan. Jika pengaruhnya besar bagi industri, maka pertumbuhan GNP akan menurun.

Tujuan Pendirian BUMDes

Empat tujuan utama pendirian BUMDes adalah:
  1. Meningkatkan perekonomian desa;
  2. Meningkatkan pendapatan asli desa;
  3. Meningkatkan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
  4. Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan.

Logika Pendirian BUMDes

Logika pendirian BUMDes didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri.

Pendirian BUMDes

1. Latar Belakang

Pengembangan basis ekonomi di pedesaan sudah semenjak lama dijalankan oleh Pemerintah melalui berbagai program. Namun upaya itu belum membuahkan hasil yang memuaskan sebagaimana diinginkan bersama. Terdapat banyak faktor yang menyebabkan kurang berhasilnya program-program tersebut. Salah satu faktor yang paling dominan adalah intervensi Pemerintah terlalu besar, akibatnya justru menghambat daya kreativitas dan inovasi masyarakat desa dalam mengelola dan menjalankan mesin ekonomi di pedesaan. Sistem dan mekanisme kelembagaan ekonomi di pedesaan tidak berjalan efektif dan berimplikasi pada ketergantungan terhadap bantuan Pemerintah sehingga mematikan semangat kemandirian.