Logika pendirian BUMDes didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan
masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDes dibangun atas
prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif,
partisipatif, (‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’),
transparansi, emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan
mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang
terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional
dan mandiri.
BUMDes merupakan pilar kegiatan
ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution)
dan komersial (commercial institution). BUMDes sebagai lembaga
sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam
penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan
mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke
pasar. Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus
selalu ditekankan. BUMDes sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan
yang berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa.
Dengan demikian bentuk BUMDes dapat beragam di setiap desa di Indonesia. Ragam
bentuk ini sesuai dengan karakteristik lokal, potensi, dan sumberdaya yang
dimiliki masing-masing desa. Pengaturan lebih lanjut tentang BUMDes diatur
melalui Peraturan Daerah (Perda).
Sebagaimana dinyatakan di dalam Undang-Undang
Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Tujuan Pendirian BUMDes antara lain
dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Oleh karena itu, setiap
Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun penting
disadari bahwa BUMDes didirikan atas prakarsa masyarakat didasarkan pada
potensi yang dapat dikembangkan dengan menggunakan sumberdaya lokal dan
terdapat permintaan pasar. Dengan kata lain, pendirian BUMDes bukan merupakan paket
instruksional yang datang dari Pemerintah, pemerintah Provinsi, atau pemerintah Kabupaten. Jika yang berlaku demikian dikawatirkan BUMDes akan berjalan tidak
sebagaimana yang diamanatkan di dalam undang-undang.
Selanjutnya, mekanisme operasionalisasi
diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat desa. Untuk itu, masyarakat desa perlu
dipersiapkan terlebih dahulu agar dapat menerima gagasan baru tentang lembaga
ekonomi yang memiliki dua fungsi yakni bersifat sosial dan komersial. Dengan
tetap berpegang teguh pada karakteristik desa dan nilai-nilai yang hidup dan dihormati.
Maka persiapan yang dipandang paling tepat adalah berpusat pada sosialisasi,
pendidikan, dan pelatihan kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap
peningkatan standar hidup masyarakat desa (Pemerintah Desa, BPD, tokoh
masyarakat, ketua-ketua kelembagaan di pedesaan).
Melalui cara demikian diharapkan
keberadaan BUMDes mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan.
Peran pemerintah desa adalah membangun relasi dengan masyarakat untuk
mewujudkan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), sebagai bagian dari upaya
pengembangan komunitas (development based community) desa yang lebih
berdaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar