1. Latar Belakang
Pengembangan basis ekonomi di pedesaan
sudah semenjak lama dijalankan oleh Pemerintah melalui berbagai program. Namun
upaya itu belum membuahkan hasil yang memuaskan sebagaimana diinginkan bersama.
Terdapat banyak faktor yang menyebabkan kurang berhasilnya program-program
tersebut. Salah satu faktor yang paling dominan adalah intervensi Pemerintah
terlalu besar, akibatnya justru menghambat daya kreativitas dan inovasi
masyarakat desa dalam mengelola dan menjalankan mesin ekonomi di pedesaan.
Sistem dan mekanisme kelembagaan ekonomi di pedesaan tidak berjalan efektif dan
berimplikasi pada ketergantungan terhadap bantuan Pemerintah sehingga mematikan
semangat kemandirian.
Belajar dari pengalaman masa lalu,
satu pendekatan baru yang diharapkan mampu menstimuli dan menggerakkan roda
perekonomian di pedesaan adalah melalui pendirian kelembagaan ekonomi yang
dikelola sepenuhnya oleh masyarakat desa. Lembaga ekonomi ini tidak lagi didirikan
atas dasar instruksi Pemerintah. Tetapi harus didasarkan pada keinginan
masyarakat desa yang berangkat dari adanya potensi yang jika dikelola dengan
tepat akan menimbulkan permintaan di pasar. Agar keberadaan lembaga ekonomi ini
tidak dikuasai oleh kelompok tertentu yang memiliki modal besar di pedesan.
Maka kepemilikan lembaga itu oleh desa dan dikontrol bersama di mana tujuan
utamanya untuk meningkatkan standar hidup ekonomi masyarakat.
Pendirian lembaga ini antara lain
dimaksudkan untuk mengurangi peran para tengkulak yang seringkali menyebabkan
meningkatnya biaya transaksi (transaction cost) antara harga produk dari
produsen kepada konsumen akhir. Melalui lembaga ini diharapkan setiap produsen
di pedesaan dapat menikmati selisih harga jual produk dengan biaya produksi
yang layak dan konsumen tidak harus menanggung harga pembelian yang mahal.
Membantu kebutuhan dana masyarakat yang bersifat konsumtif dan produktif.
Menjadi distributor utama untuk memenuhi kebutuhan Sembilan bahan pokok
(Sembako). Disamping itu, berfungsi menumbuh suburkan kegiatan pelaku ekonomi
di pedesaan.
Bentuk kelembagaan sebagaimana
disebutkan di atas dinamakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Badan usaha ini
sesungguhnya telah diamanatkan di dalam UU No.06 Tahun 2014 tentang Desa
(bahkan oleh undang-undang sebelumnya, UU 32/2004) dan Peraturan Pemerintah
(PP) No. 43 Tahun 2014 Tentang Desa. Pendirian badan usaha tersebut harus
disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah
(Kabupaten/Kota) yang memfasilitasi dan melindungi usaha ini dari ancaman
persaingan para pemodal besar. Mengingat badan usaha ini merupakan lembaga
ekonomi baru yang beroperasi di pedesaan dan masih membutuhkan landasan yang
kuat untuk tumbuh dan berkembang. Pembangun landasan bagi pendirian BUMDes
adalah Pemerintah.
BUMDes dalam operasionalisasinya
ditopang oleh lembaga moneter desa (unit pembiayaan) sebagai unit yang
melakukan transaksi keuangan berupa kredit maupun simpanan. Jika kelembagaan
ekonomi kuat dan ditopang kebijakan yang memadai, maka pertumbuhan ekonomi yang
disertai dengan pemerataan distribusi aset kepada rakyat secara luas akan mampu
menanggulangi berbagai permasalahan ekonomi di pedesaan. Tujuan akhirnya,
BUMDes sebagai instrumen merupakan modal social (social capital) yang
diharapkan menjadi prime over dalam menjembatani upaya penguatan ekonomi
di pedesaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar