SELAMAT DATANG DI BLOG PRIBADI SAYA, MEDIA EKSPRESI DAN BERBAGI...

Pembangunan Partisipatif

Partisipasi masyarakat memiliki posisi yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan Desa , karena pada dasarnya masyarakat adalah pihak yang paling mengetahui masalah dan kebutuhannya sendiri. oleh karena itu perencanaan pembangunan Desa yang partisipatif menjadi amanat undang-undang yang harus di laksanakan oleh pelaku pembangunan.


Proses perencanaan pembangunan Desa melalui beberapa tahapan proses perencanaan pembangunan Desa , diantaranya tahapan persiapan yakni Musyawarah Dusun, musrenbang dan tahapan pembahasan kegiatan/penetapan prioritas pembangunan.
Faktor yang mempengaruhi perencanaan partisipatif di Desa sebagian besar didominasi oleh pemahaman masyarakat dan pemerintah desa tentang pentingnya perencanaan pembangunan Desa yang partisipatif dengan mengoptimalkan kegiatan identifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat, serta meningkatkan pemahaman perangkat desa, unsur pembangunan dan unsur masyarakat mengenai perencanaan pembangunan Desa dalam menyongsong Era Pelaksanaan Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Karena Pembangunan adalah suatu proses perubahan sosial dengan partisipatori yang luas dalam suatu masyarakat , ini diharapkan dapat mencapai kemajuan sosial dan material (termasuk bertambah besarnya keadilan, kebebasan dan kualitas lainya yang dihargai) Masyarakat Desa.

Pembangunan Desa juga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Oleh karena itu, untuk mencapai keberhasilan pembangunan tersebut maka banyak aspek atau hal-hal yang harus diperhatikan. Yang diantaranya adalah keterlibatan masyarakat dalam pembangunan (partisipasi). Terutama pada tahap perencanaan yang merupakan tahap yang paling vital dalam proses pembangunan, karena perencanaan merupakan suatu hal yang sangat menentukan keberhasilan pembangunan.

Melalui proses pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan desa inilah, diharapkan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkeadilan lebih bisa tercapai. Karena Hakekat dari tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, termasuk penciptaan iklim yang mendorong tumbuhnya prakarsa dan swadaya masyarakat desa.

Aspek partisipasi masyarakat meliputi: mekanisme perencanaan pembangunan Desa dari bawah yang dilaksanakan mulai dari tingkat RT sampai pada musrenbang Desa melibatkan masyarakat untuk memutuskan prioritas kegiatan, ini ditujukan untuk menciptakan perencanaan pembangunan Desa yang tepat waktu, tepat sasaran, berdaya guna dituntut adanya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan Desa karena masyarakatlah yang mengetahui permasalahan yang dihadapi dan kebutuhan yang mereka kehendaki, sehingga keikutsertaan masyarakat dapat mengakomodasi kepentingan mereka dalam proses penyusunan rencana pembangunan.

Dokumen perencanaan juga tidak bisa dibuat hanya berdasar hanya berupa asumsi dan perkiraan saja dari aparat desa. Selain itu, proses perencanaan pembangunan Desa juga harus diawali dengan kegiatan pendahuluan untuk mendapatkan data yang valid mengenai potensi, masalah, dan kebutuhan masyarakat.

Perencanaan pembangunan Desa tidak mungkin hanya dilakukan di atas kertas tanpa melihat realitas di lapangan. Data valid di lapangan sebagai data primer merupakan ornamen-ornamen penting yang harus ada dan digunakan menjadi bahan dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa. Dengan demikian perencanaan pembangunan Desa dapat diartikan sebagai suatu proses perumusan alternatif-alternatif atau keputusan-keputusan yang didasarkan pada data-data dan fakta-fakta yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan/aktivitas kemasyarakatan baik yang bersifat fisik (mental spiritual) dalam rangka pencapaian tujuan yang lebih baik.



Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar