Partisipasi masyarakat memiliki posisi yang sangat penting dalam
perencanaan pembangunan Desa , karena pada dasarnya masyarakat adalah pihak
yang paling mengetahui masalah dan kebutuhannya sendiri. oleh karena itu
perencanaan pembangunan Desa yang partisipatif menjadi amanat undang-undang
yang harus di laksanakan oleh pelaku pembangunan.
Proses perencanaan pembangunan Desa melalui beberapa tahapan
proses perencanaan pembangunan Desa , diantaranya tahapan persiapan yakni Musyawarah
Dusun, musrenbang dan tahapan pembahasan kegiatan/penetapan prioritas
pembangunan.
Faktor yang mempengaruhi perencanaan partisipatif di Desa
sebagian besar didominasi oleh pemahaman masyarakat dan pemerintah desa tentang
pentingnya perencanaan pembangunan Desa yang partisipatif dengan mengoptimalkan
kegiatan identifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat, serta meningkatkan
pemahaman perangkat desa, unsur pembangunan dan unsur masyarakat mengenai
perencanaan pembangunan Desa dalam menyongsong Era Pelaksanaan Undang Undang
Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Karena Pembangunan adalah suatu proses perubahan sosial dengan
partisipatori yang luas dalam suatu masyarakat , ini diharapkan dapat mencapai
kemajuan sosial dan material (termasuk bertambah besarnya keadilan, kebebasan
dan kualitas lainya yang dihargai) Masyarakat Desa.
Pembangunan Desa juga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang
adil, makmur dan sejahtera. Oleh karena itu, untuk mencapai keberhasilan
pembangunan tersebut maka banyak aspek atau hal-hal yang harus diperhatikan.
Yang diantaranya adalah keterlibatan masyarakat dalam pembangunan
(partisipasi). Terutama pada tahap perencanaan yang merupakan tahap yang paling
vital dalam proses pembangunan, karena perencanaan merupakan suatu hal yang
sangat menentukan keberhasilan pembangunan.
Melalui proses pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan
penganggaran pembangunan desa inilah, diharapkan upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkeadilan lebih bisa tercapai.
Karena Hakekat dari tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kualitas
sumber daya manusia, termasuk penciptaan iklim yang mendorong tumbuhnya prakarsa
dan swadaya masyarakat desa.
Aspek partisipasi masyarakat meliputi: mekanisme perencanaan
pembangunan Desa dari bawah yang dilaksanakan mulai dari tingkat RT sampai pada
musrenbang Desa melibatkan masyarakat untuk memutuskan prioritas kegiatan, ini
ditujukan untuk menciptakan perencanaan pembangunan Desa yang tepat waktu,
tepat sasaran, berdaya guna dituntut adanya partisipasi masyarakat dalam
perencanaan pembangunan Desa karena masyarakatlah yang mengetahui permasalahan
yang dihadapi dan kebutuhan yang mereka kehendaki, sehingga keikutsertaan
masyarakat dapat mengakomodasi kepentingan mereka dalam proses penyusunan
rencana pembangunan.
Dokumen perencanaan juga tidak bisa dibuat hanya berdasar hanya
berupa asumsi dan perkiraan saja dari aparat desa. Selain itu, proses
perencanaan pembangunan Desa juga harus diawali dengan kegiatan pendahuluan
untuk mendapatkan data yang valid mengenai potensi, masalah, dan kebutuhan
masyarakat.
Perencanaan pembangunan Desa tidak mungkin hanya dilakukan di
atas kertas tanpa melihat realitas di lapangan. Data valid di lapangan sebagai
data primer merupakan ornamen-ornamen penting yang harus ada dan digunakan menjadi
bahan dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa. Dengan demikian perencanaan
pembangunan Desa dapat diartikan sebagai suatu proses perumusan
alternatif-alternatif atau keputusan-keputusan yang didasarkan pada data-data
dan fakta-fakta yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan suatu
rangkaian kegiatan/aktivitas kemasyarakatan baik yang bersifat fisik (mental
spiritual) dalam rangka pencapaian tujuan yang lebih baik.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar