Berbicara tentang pembangunan desa, selama ini sebagian diantara
kita terlalu terpaku pada pembangunan berskala besar (atau proyek pembangunan)
di wilayah pedesaan. Padahal pembangunan desa yang sesungguhnya tidaklah terbatas
pada pembangunan berskala “proyek” saja, akan tetapi pembangunan dalam
lingkup atau cakupan yang lebih luas. Pembangunan yang berlangsung di desa
dapat saja berupa berbagai proses pembangunan yang dilakukan di wilayah desa
dengan menggunakan sebagian atau seluruh sumber daya (biaya, material, sumber
daya manusia) bersumber dari pemerintah (pusat atau daerah), selain itu dapat
pula berupa sebagian atau seluruh sumber daya pembangunan bersumber dari desa.
Apa sesungguhnya pembangunan desa ?
Sesungguhnya, ada atau tidak ada bantuan
pemerintah terhadap desa, denyut nadi kehidupan dan proses pembangunan di desa
tetap berjalan. Masyarakat desa memiliki kemandirian yang cukup tinggi dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya, mengembangkan potensi diri dan keluarganya, serta
membangun sarana dan prasarana di desa. Namun demikian, tanpa perhatian dan
bantuan serta stimulan dari pihak-pihak luar desa dan pemerintah proses
pembangunan di desa berjalan dalam kecepatan yang relatif rendah. Kondisi ini
yang menyebabkan pembangunan di desa terkesan lamban dan cenderung terbelakang.
Bottom-up
Planning. Perencanaan pembangunan dengan menggali potensi riil keinginan
atau kebutuhan masyarakat desa. Dimana masyarakat desa diberi kesempatan dan
keleluasan untuk membuat perencanaan pembangunan atau merencanakan sendiri apa
yang mereka butuhkan. Masyarakat desa dianggap lebih tahu apa yang mereka
butuhkan. Pemerintah memfasilitasi dan mendorong agar masyarakat desa dapat
memberikan partisipasi aktifnya dalam pembangunan desa.
Berbicara tentang
pembangunan desa terdapat dua aspek penting yang menjadi objek pembangunan.
Secara umum, pembangunan desa meliputi dua aspek utama, yaitu :
- Pembangunan desa dalam aspek fisik, yaitu pembangunan yang objek utamanya dalam aspek fisik (sarana, prasarana dan manusia) di pedesaan seperti jalan desa, bangunan rumah, pemukiman, jembatan, bendungan, irigasi, sarana ibadah, pendidikan (hardware berupa sarana dan prasarana pendidikan, dan software berupa segala bentuk pengaturan, kurikulum dan metode pembelajaran), keolahragaan, dan sebagainya. Pembangunan dalam aspek fisik ini selanjutnya disebut Pembangunan Desa.
- Pembangunan dalam aspek pemberdayaan insani, yaitu pembangunan yang objek utamanya aspek pengembangan dan peningkatan kemampuan, skill dan memberdayakan masyarakat di daerah pedesaan sebagai warga negara, seperti pendidikan dan pelatihan, pembinaan usaha ekonomi, kesehatan, spiritual, dan sebagainya. Tujuan utamanya adalah untuk membantu masyarakat yang masih tergolong marjinal agar dapatmelepaskan diri dari berbagai belenggu keterbelakangan sosial, ekonomi, politik dan sebagainya. Pembangunan dalam aspek pemberdayaan insani ini selanjutnya disebut sebagai Pemberdayaan Masyarakat Desa
Oleh
karena itu, perlu diingat bahwa pembangunan desa dalam aspek pembangunan fisik,
pembangunan prasarana dan sarana di daerah pedesaan semestinya menempatkan
penduduk atau masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Sebagai subjek
pembangunan menunjukkan bahwa masyarakat daerah pedesaan berperan sebagai
pelaku pembangunan. Sudah semestinya masyarakat sebagai pelaku pembangunan
mengambil posisi untuk berperan secara aktif dalam proses pembangunan. Peran
aktif masyarakat dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk keterlibatan atau
pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan, apakah pada tahap pengkajian,
perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan atau pada semua tahap proses pembangunan
tersebut. Di masa mendatang pola pembangunan yang mengedepankan peranmasyarakat
lebih didorong untuk menjadi ujung tombak dalam pembangunan desa. Pola bottom-up
planning mungkin menjadi salah satu alternatif pilihan. Pemerintah
menempatkan diri sebagai motivator dan fasilitator aktif (tentunya tidak
berpangku tangan hanya menunggu dari masyarakat). Pemerintah memotivasi
masyarakat untuk membangun daerahnya seraya pemerintah menyiapkan bantuan
prasarana, sarana dan dana yang dibutuhkan. Pemerintah juga dapat melemparkan
ide-ide pembangunan desa kepada masyarakat. Namun dalam tahap berikutnya
masyarakat dilibatkan dalam menentukan keputusan mengenai apa yang akan
dibangun, membuat dan menyusun rencana pembangunan, dalam pelaksanaan
pembangunan sampai pada pemeliharaan hasil pembangunan.
Pembangunan
desa pada hakikatnya adalah segala bentuk aktivitas manusia (masyarakat dan
pemerintah) di desa dalam membangun diri, keluarga, masyarakat dan lingkungan
di wilayah desa baik yang bersifat fisik, ekonomi, sosial, budaya, politik,
ketertiban, pertahanan dan keamanan, agama dan pemerintahan yang dilakukan
secara terencana dan membawa dampak positif terhadap kemajuan desa. Dengan
demikian, pembangunan desa sesungguhnya merupakan upaya-upaya sadar dari
masyarakat dan pemerintah baik dengan menggunakan sumberdaya yang bersumber
dari desa, bantuan pemerintah maupun bantuan organisasi-organisasi/lembaga domestik
maupun internasional untuk menciptakan perubahan-perubahan ke arah yang lebih
baik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar