SELAMAT DATANG DI BLOG PRIBADI SAYA, MEDIA EKSPRESI DAN BERBAGI...

Pembangunan Desa : Bottom–up Planning

Berbicara tentang pembangunan desa, selama ini sebagian diantara kita terlalu terpaku pada pembangunan berskala besar (atau proyek pembangunan) di wilayah pedesaan. Padahal pembangunan desa yang sesungguhnya tidaklah terbatas pada pembangunan berskala “proyek” saja, akan tetapi pembangunan dalam lingkup atau cakupan yang lebih luas. Pembangunan yang berlangsung di desa dapat saja berupa berbagai proses pembangunan yang dilakukan di wilayah desa dengan menggunakan sebagian atau seluruh sumber daya (biaya, material, sumber daya manusia) bersumber dari pemerintah (pusat atau daerah), selain itu dapat pula berupa sebagian atau seluruh sumber daya pembangunan bersumber dari desa. Apa sesungguhnya pembangunan desa ?

Sesungguhnya, ada atau tidak ada bantuan pemerintah terhadap desa, denyut nadi kehidupan dan proses pembangunan di desa tetap berjalan. Masyarakat desa memiliki kemandirian yang cukup tinggi dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, mengembangkan potensi diri dan keluarganya, serta membangun sarana dan prasarana di desa. Namun demikian, tanpa perhatian dan bantuan serta stimulan dari pihak-pihak luar desa dan pemerintah proses pembangunan di desa berjalan dalam kecepatan yang relatif rendah. Kondisi ini yang menyebabkan pembangunan di desa terkesan lamban dan cenderung terbelakang.

Bottom-up Planning. Perencanaan pembangunan dengan menggali potensi riil keinginan atau kebutuhan masyarakat desa. Dimana masyarakat desa diberi kesempatan dan keleluasan untuk membuat perencanaan pembangunan atau merencanakan sendiri apa yang mereka butuhkan. Masyarakat desa dianggap lebih tahu apa yang mereka butuhkan. Pemerintah memfasilitasi dan mendorong agar masyarakat desa dapat memberikan partisipasi aktifnya dalam pembangunan desa.
Berbicara tentang pembangunan desa terdapat dua aspek penting yang menjadi objek pembangunan. Secara umum, pembangunan desa meliputi dua aspek utama, yaitu :
  1. Pembangunan desa dalam aspek fisik, yaitu pembangunan yang objek utamanya dalam aspek fisik (sarana, prasarana dan manusia) di pedesaan seperti jalan desa, bangunan rumah, pemukiman, jembatan, bendungan, irigasi, sarana ibadah, pendidikan (hardware berupa sarana dan prasarana pendidikan, dan software berupa segala bentuk pengaturan, kurikulum dan metode pembelajaran), keolahragaan, dan sebagainya. Pembangunan dalam aspek fisik ini selanjutnya disebut Pembangunan Desa.
  2. Pembangunan dalam aspek pemberdayaan insani, yaitu pembangunan yang objek utamanya aspek pengembangan dan peningkatan kemampuan, skill dan memberdayakan masyarakat di daerah pedesaan sebagai warga negara, seperti pendidikan dan pelatihan, pembinaan usaha ekonomi, kesehatan, spiritual, dan sebagainya. Tujuan utamanya adalah untuk membantu masyarakat yang masih tergolong marjinal agar dapatmelepaskan diri dari berbagai belenggu keterbelakangan sosial, ekonomi, politik dan sebagainya. Pembangunan dalam aspek pemberdayaan insani ini selanjutnya disebut sebagai Pemberdayaan Masyarakat Desa

Oleh karena itu, perlu diingat bahwa pembangunan desa dalam aspek pembangunan fisik, pembangunan prasarana dan sarana di daerah pedesaan semestinya menempatkan penduduk atau masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Sebagai subjek pembangunan menunjukkan bahwa masyarakat daerah pedesaan berperan sebagai pelaku pembangunan. Sudah semestinya masyarakat sebagai pelaku pembangunan mengambil posisi untuk berperan secara aktif dalam proses pembangunan. Peran aktif masyarakat dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk keterlibatan atau pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan, apakah pada tahap pengkajian, perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan atau pada semua tahap proses pembangunan tersebut. Di masa mendatang pola pembangunan yang mengedepankan peranmasyarakat lebih didorong untuk menjadi ujung tombak dalam pembangunan desa. Pola bottom-up planning mungkin menjadi salah satu alternatif pilihan. Pemerintah menempatkan diri sebagai motivator dan fasilitator aktif (tentunya tidak berpangku tangan hanya menunggu dari masyarakat). Pemerintah memotivasi masyarakat untuk membangun daerahnya seraya pemerintah menyiapkan bantuan prasarana, sarana dan dana yang dibutuhkan. Pemerintah juga dapat melemparkan ide-ide pembangunan desa kepada masyarakat. Namun dalam tahap berikutnya masyarakat dilibatkan dalam menentukan keputusan mengenai apa yang akan dibangun, membuat dan menyusun rencana pembangunan, dalam pelaksanaan pembangunan sampai pada pemeliharaan hasil pembangunan.


Pembangunan desa pada hakikatnya adalah segala bentuk aktivitas manusia (masyarakat dan pemerintah) di desa dalam membangun diri, keluarga, masyarakat dan lingkungan di wilayah desa baik yang bersifat fisik, ekonomi, sosial, budaya, politik, ketertiban, pertahanan dan keamanan, agama dan pemerintahan yang dilakukan secara terencana dan membawa dampak positif terhadap kemajuan desa. Dengan demikian, pembangunan desa sesungguhnya merupakan upaya-upaya sadar dari masyarakat dan pemerintah baik dengan menggunakan sumberdaya yang bersumber dari desa, bantuan pemerintah maupun bantuan organisasi-organisasi/lembaga domestik maupun internasional untuk menciptakan perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar