SELAMAT DATANG DI BLOG PRIBADI SAYA, MEDIA EKSPRESI DAN BERBAGI...

Ahlussunnah Wal Jamaah : Penegasan Kiai Hasyim

Kiai Hasyim dalam Risalah fi Taakkud al-Akhdzi bi Madzahib al-Aimah al-Arba’ah (Pesan tentang Pentingnya Mengambil dari Imam Mazhab yang Empat) menegaskan bahwa berpengang teguh pada empat Imam Mazhab dalam fikih akan mendatangkan manfaat yang besar. Sebaliknya, mereka yang menentangnya akan mendapatkan masalah yang amat besar. Ada beberapa alasan yang di kemukakan. Pertama, mengacu pada ulama salaf merupakan consensus para ulama. Paham keagamaan, khususnya hukum Islam, merupakan sebuah mata rantai yang tidak terputus. Para pengikut sahabat (tabi’in) mendasari pandangannya kepada para sahabat Nabi. Begitu pula para pengikut tabi’in (tabi’i  tabi’in) juga mengikuti para sahabat tabi’in dan seterusnya. Hal itu meneguhkan bahwa seseorang tidak bias langsung memehami teks Al Qur’an. Diperlukan sebuah kearifan dan keseriusan untuk memahami pandangan ulama terdahulu dan tidak menganggap pandangannya sebagai pandangan yang paling benar.

Kedua, hadis Rasulullah SAW yang menegaskan pentingya mmengikuti pandangan orang-orang yang mulia dan cerdas, mereka adalah kelompok alternative (al-Sawad al-A’dzam), dimana pemahaman mereka terhadap syariat tidak diragukan lagi. Mereka adalah para ulama yng dikenal sepanjang masa sebagai ahli waris para nabi karena kedalam ilmu dan kemuliaan hati mereka.

Ketiga, menghindari adanya klaim-klaim kebenaran yang dilakukan beberapa orang yang menngaku-ngaku ahli agama. Dalam hal ini Kiai Hasyim sangat mewanti-wanti adanya fatwa yang dikeluarkan oleh ulama burukmoral, yang kerap kali mengeluarkan fatwa berdasarkan hawa nafsu. Sebab itu, mengikuti para Imam Mazhab fikih yang sangat diakui integritas keilmuannya, jujur, dan adil akan memberikan manfaat yang lebih besar daripada mengambil pendapat dari fatwa yang tidak otoritatif. Umar bin Khattab berkata, “Islam akan hancur karena perdebatan orang-orang yang munafik terhadap Al-Qur’an.” Ungkapan ini dapat dipahami jika dalam memahami teks keagamaan tidaak digunakan rujukan yang jelas dari para ulama yang otoritatif. Ibnu Mas’ud juga berkata, “Barang siapa telah memilih untuk menjadi pengikut, hendaklah mengikuti pandangan orang-orang terdahulu."

Paradigma ini merupakan sebuah distingsi yang membedakan Ahlussunnah wal Jamaah dengan kelompok lain yang relative puritan dan ekstremis. Di antaranya perbedaan yang mencolok dengan kalangan Wahabisme, yaitu paham yang di dirikan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab, yang di dalamnya menolak keterikatan dengan empat mazhab fikih. Atas nama pemurnian agama, mereka menolak segala hal yang dianggapnya berasal dari luar islam, seperti tasawuf, tawasul, dan rasionalitas.

Mereka mempunyai klaim yang menarik, yaitu kembali kepada Al-Qur’an dan sunnah. Di permukaan, ungkapan tersebut terlihat indah dan menarik. Tetapi, dalam kenyataanya, ungkapan tersebut digunakan secara politik untuk mereduksi khazanah keislaman, yang telah dikembanngkan para ulama mazhab, sebagaimana dijelaskan diatas soal pentingnya bermazhab.

Meskipun Kiai Hasyim tidak secara eksplisit menyebut Wahabisme, sulit dibantah bahwa pandangan tentanng pentingnya bermazhab tersebut ditujukan kepada kalangan Wahabi dianggapnya telah mereduksi khazanah islam dantidak berfatwa berdasarkan pandangan para ulama terdahulu. Khaled Abou el-Fadl (2005) dalam The Great Theft: Wrestling Islam from the Extremists menegaskan, kalangan Wahabi telah mengekspor pemikiran keagamaan yang puritan, sempit, dan kaku ke sejumlah penjuru dunia. Mereka berjasa besar dalam menghilangkan tradisi intelektualisme islam. Bahkan, kalangan Wahabi telah memperlakukan secara diskriminatif kepada mereka yang berpedoman kepada ulama fikih abad pertenngahan dan kontemporer. Lebih dari itu, mereka menganggap ulama fikih sebagai setan dan keluarga setan.

Kalanngan Wahabi, menurut Khaled, juga mennganggap ulama tafsir terkemuka, yaitu Fakhruddin al-Razi, sebagai kafir. Sikap ini seperti kalangan Yahudi yang mengecam Maimondes dan kalangan Katolik yang mengutuk Thomas Aquinas. Disamping itu, mereka juga menganggap orang Syiah dan mereka yang bersimpati kepada Syiah sebagai Bid’ah.


Oleh karena itu, paham Ahlussummah wal Jamaah, sebagaimana dikembangkan Kiai Hasyim dan sebagian besar kalangan muslim, menjadi penting dan menemukan momentumnya. Pemahaman keagamaan yang bersifat elaborative, rasional, dan interpretative amat diperlukan sehingga bangunan social tidak di kendalikan oleh paham yang sempit dan tidak bernuansa ilmiah.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar