Kiai Hasyim
dalam Risalah fi Taakkud al-Akhdzi bi
Madzahib al-Aimah al-Arba’ah (Pesan tentang Pentingnya Mengambil dari Imam
Mazhab yang Empat) menegaskan bahwa berpengang teguh pada empat Imam Mazhab
dalam fikih akan mendatangkan manfaat yang besar. Sebaliknya, mereka yang
menentangnya akan mendapatkan masalah yang amat besar. Ada beberapa alasan yang
di kemukakan. Pertama, mengacu pada ulama salaf merupakan consensus para ulama.
Paham keagamaan, khususnya hukum Islam, merupakan sebuah mata rantai yang tidak
terputus. Para pengikut sahabat (tabi’in)
mendasari pandangannya kepada para sahabat Nabi. Begitu pula para pengikut
tabi’in (tabi’i tabi’in) juga mengikuti para sahabat
tabi’in dan seterusnya. Hal itu meneguhkan bahwa seseorang tidak bias langsung
memehami teks Al Qur’an. Diperlukan sebuah kearifan dan keseriusan untuk
memahami pandangan ulama terdahulu dan tidak menganggap pandangannya sebagai
pandangan yang paling benar.
Kedua,
hadis Rasulullah SAW yang menegaskan pentingya mmengikuti pandangan orang-orang
yang mulia dan cerdas, mereka adalah kelompok alternative (al-Sawad al-A’dzam), dimana pemahaman mereka terhadap syariat tidak
diragukan lagi. Mereka adalah para ulama yng dikenal sepanjang masa sebagai
ahli waris para nabi karena kedalam ilmu dan kemuliaan hati mereka.
Ketiga,
menghindari adanya klaim-klaim kebenaran yang dilakukan beberapa orang yang
menngaku-ngaku ahli agama. Dalam hal ini Kiai Hasyim sangat mewanti-wanti
adanya fatwa yang dikeluarkan oleh ulama burukmoral, yang kerap kali mengeluarkan
fatwa berdasarkan hawa nafsu. Sebab itu, mengikuti para Imam Mazhab fikih yang
sangat diakui integritas keilmuannya, jujur, dan adil akan memberikan manfaat
yang lebih besar daripada mengambil pendapat dari fatwa yang tidak otoritatif.
Umar bin Khattab berkata, “Islam akan hancur karena perdebatan orang-orang yang
munafik terhadap Al-Qur’an.” Ungkapan ini dapat dipahami jika dalam memahami
teks keagamaan tidaak digunakan rujukan yang jelas dari para ulama yang
otoritatif. Ibnu Mas’ud juga berkata, “Barang siapa telah memilih untuk menjadi
pengikut, hendaklah mengikuti pandangan orang-orang terdahulu."
Paradigma ini
merupakan sebuah distingsi yang membedakan Ahlussunnah
wal Jamaah dengan kelompok lain yang relative puritan dan ekstremis. Di
antaranya perbedaan yang mencolok dengan kalangan Wahabisme, yaitu paham yang
di dirikan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab, yang di dalamnya menolak keterikatan
dengan empat mazhab fikih. Atas nama pemurnian agama, mereka menolak segala hal
yang dianggapnya berasal dari luar islam, seperti tasawuf, tawasul, dan
rasionalitas.
Mereka mempunyai
klaim yang menarik, yaitu kembali kepada Al-Qur’an dan sunnah. Di permukaan,
ungkapan tersebut terlihat indah dan menarik. Tetapi, dalam kenyataanya,
ungkapan tersebut digunakan secara politik untuk mereduksi khazanah keislaman,
yang telah dikembanngkan para ulama mazhab, sebagaimana dijelaskan diatas soal
pentingnya bermazhab.
Meskipun Kiai
Hasyim tidak secara eksplisit menyebut Wahabisme, sulit dibantah bahwa
pandangan tentanng pentingnya bermazhab tersebut ditujukan kepada kalangan
Wahabi dianggapnya telah mereduksi khazanah islam dantidak berfatwa berdasarkan
pandangan para ulama terdahulu. Khaled Abou el-Fadl (2005) dalam The Great Theft: Wrestling Islam from the
Extremists menegaskan, kalangan Wahabi telah mengekspor pemikiran keagamaan
yang puritan, sempit, dan kaku ke sejumlah penjuru dunia. Mereka berjasa besar
dalam menghilangkan tradisi intelektualisme islam. Bahkan, kalangan Wahabi
telah memperlakukan secara diskriminatif kepada mereka yang berpedoman kepada
ulama fikih abad pertenngahan dan kontemporer. Lebih dari itu, mereka
menganggap ulama fikih sebagai setan dan keluarga setan.
Kalanngan
Wahabi, menurut Khaled, juga mennganggap ulama tafsir terkemuka, yaitu
Fakhruddin al-Razi, sebagai kafir. Sikap ini seperti kalangan Yahudi yang
mengecam Maimondes dan kalangan Katolik yang mengutuk Thomas Aquinas. Disamping
itu, mereka juga menganggap orang Syiah dan mereka yang bersimpati kepada Syiah
sebagai Bid’ah.
Oleh karena itu,
paham Ahlussummah wal Jamaah,
sebagaimana dikembangkan Kiai Hasyim dan sebagian besar kalangan muslim,
menjadi penting dan menemukan momentumnya. Pemahaman keagamaan yang bersifat
elaborative, rasional, dan interpretative amat diperlukan sehingga bangunan
social tidak di kendalikan oleh paham yang sempit dan tidak bernuansa ilmiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar