Dalam buku Risalah Ahlis-Sunnah wal Jama’ah: fi Haditsil
Mawta wa Asyarathis-Sa’ah wa Baya Mafhumis-Sunnah wal Bid’ah (Paradigma
Ahlussunnah wal Jamaah: Pembahasan tentang Orang-orang Mati, Tanda-tanda Zaman,
dan Penjelasan tentang Sunnah dan Bid’ah), Kiai Hasyim memulai pemaparannya
tentang makna sunnah, baik secara literal maupun istilah, sebagaimana dikenal
dalam khazanah islam.
Makna awal sunnah, menurut Abul Baqa’, adalah jalan
meskipun tudak dikehendaki. Sedangkan dalam istilah, sunnah adalah jalan yang
dikehendaki oleh agama karena dilakukan oleh Rasulullah SAW, para sahabat, dan
ulama saleh. Hal ini mengacu pada hadis yang sangat popular, “Hendaknya kalian
mengikuti sunnahku dan sunnah para
pemimpin setelah aku.” Menurut Kiai Hasyim, termasuk di dalamnya mengikuti
perangai para wali dan orang-orang saleh.
Pemaparan yang
sederhana ini sudah memberikan distingsi yang sangat jelas bahwa mereka yang
tergolong Ahlussunnah bukan hanya
mengacu pada glorifikasi di zaman Rasulullah SAW dan para sahabat, tetapi juga
mereka yang mengikuti perangai para wali dan ulama yang mengikuti ajaran
Rasulullah SAW.
Pandangan ini
menunjukkan keseimbangan dalam menyikapi khazanah yang diwariskan langsung oleh
Rasulullah SAW dengan warisan yang merupakan karya ulama saleh. Di dalam hadis
disebutkan, ulama adalah ahli waris Nabi. Karena itu, mengikuti para ulama pada
hakikatnya juga mengikuti warisan yang telah disediakan Rasulullah SAW kepada
segenap umatnya, khususnya melalui hadis-hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah
ulama hadis.
Di pihak lain,
yang menjadi kekhasan dalam pemaknaan ini adalah kata al-jamaah setelah kata Ahlussunnah. Jamaah mengandung arti
komunitas, yaitu mereka yang tergolong pengikut sunnah Rasulullah SAW. Kata
tersebut menunjukkan bahwa mereka yang termasuk Ahlussunnah adalah mereka yang
berpegang teguh pada sunnah beliau, para sahabat, serta mengikuti warisan para
wali dan ulama.
Secara spesifik,
Kiai Hasyim memberikan sebuah karakter, khususnya terhadap paham Ahlussunnah wal Jamaah. Dalam fikih,
mereka bermazhab kepada Imam Syafii. Dalam akidah, bermazhab kepada Imam Abul
Hasan al-Asy’ari. Sementara dalam tasawuf, bermazhab kepada Imam al-Ghazali dan
Imam Abul Hasan al-Syadzili.
Meskipun
demikian, Kiai Hasyim tidak menganggap bahwa pandangannya yang paling benar dan
tidak menganggap pandangan orang lain salah. Ia justru mengakui kemajemukan
kelompok dalam lingkungan Islam. Pada tahun 1330 H, umat islam terbagi dalam
berbagai mazhab, arus, dan pandangan yang diantara mereka saling bertentangan.
Kekompok-kelompok tersebut antara lain, pertama, kalangan salaf, yang berpegang
teguh pada pandangan ulama salaf, memilih mazhab tertentu, menggunakan
kitab-kitab babon (al-kutub
al-mu’tabarah), mencintai ahlul bayt,
para wali, dan orang-orangsaleh, meminta berkah kepada mereka, baik yang
masih hidup maupun yang sudah meninggal, menziarahi kuburan, mendoakan mayit dan memberikan sedekah, meyakini
syafaat, mengmbil manfaat dari doa, melakukan mediasi dengan orang-orang saleh (al-tawasul), dan lain-lain.
Kelompok yang
dimaksud oleh Kiai Hasyim adalah Nahdlatul Ulama, yaitu kelompok yang terbesar
dari kalangan muslim Jawa. Mereka mempunyai karakter yang memedukan tradisi
ulama salaf dan tradisi kebudayaan local. Mereka berpengang teguh pada pada
paham Ahlussunnah wal Jamaah, tetepi
di sisi lain mereka mempunyai sejumlah tradisi yang khas, seperti tahlilah,
dibaan, dan ziarah kubur, yang umumnya dilarang oleh kelompok lain.
Kedua, kelompok
yang mengikuti pendapat Muhammad ‘Abduh dan Muhammad Rasyid Ridha. Mereka juga
mengacu pada konsepsi bid’ah yang digagas oleh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dari
Najed, Ahmad Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu al-Qayyim al-Jawziyyah, serta Ibnu
‘Abdul Hadi. Mereka mengharamkan sesuatu yang telah disepakati kalangan muslim
sebagai sebuah keutamaan, seperti menziarahi kuburan.
Kelompok yang
dimaksud Kiai Hasyim adalah Muhammadiyah. Mereka adalah kelompok yang disatu
sisi mempunyai pandangan keagamman yang puritan, tetapi di sisi lain amat
menjunjung tinggi rasionalitas dalam pandangan mereka.
Disamping
kelompok terbesar itu, ada kelompok lain, yaitu kelompok rafidhah, kelompok permisif, kelompok yang meyakini reinkarnasi,
dan kelompok yang meyakini hulul.
Kelompok ini pada umumnya adalah kelompok yang bias dikatakan sebagai kelompok
yang tidak tergolong ke dalam Ahlussunnah
wal Jamaah karena secara teologis bertentangan debgab parameter paham Ahlussunnah wal Jamaah, sebagaimana
dijelaskan diatas.
Tentu, menurut
Kiai Hasyim, kelompok yang paling baik baginya adalah Ahlussunnah wal Jamaah dalam kategori kelompok yang pertama. Sebab,
kelompok yang pertama merupakan pandangan mayoritas dikalangan Muslim dari dulu
hingga sekarang. Selain sesuai dengan kultur masyarakat setempat, terutama
kultur Jawa.
Alasan yang
lebih penting dari dua alas an tersebut ialah karena Ahlussunnah wal Jamaah adalah paham sebuah kelompok yang mengikuti
tradisi orang-orang saleh dimasa lalu (al-salaf
al-shalih). Yang dimaksud dengan al-salaf
al-shalih adalah orang-orang yang mengikuti pandangan ulama dari dua kota
suci (Mekkah dan Madinah) serta para ulama dari al-Azhar, Kairo, Mesir. Mereka
adalah teladan bagi orang-orang yang membawa obor kebenaran. Jumlah mereka
sangat banyak, sebanyak binang di langit. Jamaah juga mengacu pada komunitas
orang-orang yang mulia (al-sawad
al-a’dzam). Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah SWT tidak
mengumpulkan umatku dalam kesesatan, kekuasaan Allah SWT ada pada komunitas.
Barang siapa menyimpang, maka ia menuju Neraka.” Di dalam hadis lain
disebutkan, “Jika terjadi perbedaan, hendaknya kamu berpegang pada oranng-orang
mulia untuk mendapatkankebenaran bersama orang-orang yang membawa kebenaran.
Secara lebih
detail, yang dimaksud dengan al-salaf
al-shalih dan al-sawad al-a’dzam
adalah para ulama yang berpegang teguh pada salah satu mazhab dalam fikih
Islam. Kiai Hasyim memberikan contoh bagaimana para ulama berpegang teguh pada
salah satu mazhab. Misalnya, Imam Bukhari adalah pengikut Imam Syafii. Imam
Syubli adalah pengikut Imam Malik. Al-Muhasibi adalah pengikut Imam Syafii.
Al-Jariri adalah pengikut Imam Hanafi. Al-Jailani adalah pengikut Imam Ahmad
bin Hambal. Syadzili adalah pengikut Imam Malik.
Dalam hal ini, Ahlussunnah wal Jamaah yang dimaksud
Kiai Hasyim adalah mengikuti salah satu mazhab dalam fikih Islam. Adapun
alasannya karena mengikuti salah satu mazhab dalam fikih lebih otentik dan disepakati
dalam mencapai kebenaran, dapat dijadikan bahan analisis, referensi, dan mudah
dipahami. Para ulama yang hidup pasca generasi al-sawad al-a’dzam itu menjadikan mazhab sebagi jendela untuk
memahami ajaran islam yang otentik.
Meskipun Kiai
Hasyim tadi menyebutkan bahwa orang-orang Musllim tradisional di Jawa dalam
fikih bermazhab kepada Imam Syafii, ia mempersilahkan mereka yang berpaham Ahlussunnah wal Jamaah agar memilih
diantara empat Imam mazhab yang popular, yaitu Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Malik,
Imam Hanafi dan Imam Syafii. Maka, yang dimaksud dengan Jamaah secara spesifik adalah mereka yang mengikuti pendapat salah
satu diantara empat Imam dalam mazhab fikih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar