Desa Berdikari
mulai diobrolkan masyarakat desa, terutama di wilayah Jawa Tengah. Berdikari
merupakan akronim dari Berdiri di Kaki Sendiri. Gubernur Ganjar Pranowo
menangkap semangat ini dalam program provinsi di bidang pemberdayaan
masyarakat. Provinsi Jawa Tengah juga menjadi model desentralisasi program
pemberdayaan masyarakat, khususnya urusan penanggulangan kemiskinan.
Desa Berdikari
menandai komitmen desa untuk membangun kemandirian, baik di bidang pangan,
energi, budaya, dan politik. Sebagai kesatuan masyarakat hukum, desa memiliki
sejumlah hak tradisional yang berfungsi untuk menekan jarak antara kebijakan
pemerintah desa dengan kebutuhan rakyatnya. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
menegaskannya dalam kewenangan desa berdasar hak asal-usul (rekognisi) dan
kewenangan lokal berskala desa (subsidiaritas).
Berbekal dua
kewenangan di atas, desa harus mampu melepaskan dirinya dari ketergantungan dan
patronasi pemerintah supradesa. Selama ini perumusan program kerja pemerintah
desa banyak mendasarkan diri pada kontruksi desa yang dibangun oleh pemerintah
supradesa. Ambil contoh, untuk merumuskan program kependudukan, desa masih
merujuk ke data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; untuk merumuskan program
pendidikan, desa merujuk pada data Dinas Pendidikan. Pemerintah desa tidak
memiliki rujukan data akurat yang dioleh oleh mereka secara mandiri.
Kondisi itu
menunjukkan desa belum mampu mengenali dirinya secara menyeluruh. Fakta-fakta
yang terjadi di desa masih dianggap oleh pemerintah desa sebagai peristiwa
harian yang tanpa makna. Hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat desa
terbangun sebatas hubungan sosial-kemasyarakat karena perumusan kebijakan desa
justru lebih banyak melaksanakan tugas-tugas perbantuan pada pemerintah
supradesa.
Konsep Desa
Berdikari ingin mengembalikan fungsi desa sebagai pelembagaan masyarakat sipil.
Pemerintah desa dan masyarakat desa mampu menciptakan kolaborasi kerja untuk
menjawab permasalahan-permasalahan yang ada di desa. Kolaborasi kerja bisa
dimulai melalui kerja-kerja mengenali desa sendiri. Desa memiliki kedaulatan
atas data kondisi wilayahnya sebagai data banding atas data yang dikontruksi
oleh pemerintah supradesa. Desa mampu mengaudit hasil-hasil survei supradesa
melalui Sistem Informasi Desa yang dibangun oleh pemerintah desa dan masyarakat
desa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar