SELAMAT DATANG DI BLOG PRIBADI SAYA, MEDIA EKSPRESI DAN BERBAGI...

UU Desa dan Momentum Kemandirian Desa Bidang Kesejahteraan Sosial

Pasca undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 disahkan, maka payung hukum terhadap eksistensi desa menjadi kuat karena desa diatur berdasarkan asas rekognisi; subsidiaritas; keberagaman; kebersamaan; kegotongroyongan; kekeluargaan; musyawarah; demokrasi; kemandirian; partisipasi; kesetaraan; pemberdayaan; dan keberlanjutan. Hal ini merupakan jawaban atas keberagaman desa di Indonesia. Lebih dari itu, desa menjadi subjek pembangunan yang pada saat yang sama  desa bukanlah subsistem dari pemerintahan kabupaten kota, melainkan sebagai subsistem NKRI).  Tantangan baru adalah pengelolaan keuangan desa, yang mana dengan diberlakukannya Undang Undang Desa  nomor 6 tahun 2014 maka dana desa berkisar prosentase 10% dari transfer daerah bersumber APBN; ADD dari APBD; bagi hasil Kabupaten-Propinsi; sektoral). Selain itu, Penyelenggaraan demokrasi desa; forum Permusyawaratan desa untuk mengambil keputusan strategis, hingga mekanisme ceck and balances pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan  Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa harus dikawal bersama-sama, termasuk dalam pelaksanaan  RPJMDes.

10 Hasil Karya Menakjubkan Gunung Api

Gunung api tampaknya tidak melulu membawa dampak buruk bagi kehidupan manusia. Meskipun lava yang keluar dari perut Bumi itu dapat menghanguskan apa saja yang dilalui, namun beberapa peristiwa tersebut dapat membuat bentang alam terlihat indah dan unik.

Indonesia Kebagian Gerhana Matahari Total pada 2016

gerhana+matahari

Kepala Penelitian dan Pengembangan Lajnah Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Hendro Setyanto mengemukakan gerhana matahari total akan terjadi di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung pada 2016.

Sekilas Riwayat KH SHOLEH DARAT : Pelopor Penerjemahan Al-Qur’an

kh+sholeh+darat
Peran Kiai Soleh Darat dalam menyebarkan Islam tak hanya semasa hidupnya maupun warisan pesantrennya. Sebab murid-muridnya adalah para pendiri organisasi Islam, pengasuh pesantren dan pendakwah agama yang terus menghasilkan kader-kader da’i berikutnya. Sampai akhir zaman.

GAGASAN GERAKAN SOSIAL UNTUK “DESA TIK”

gerakan+desa+tik
Gerakan Sosial merupakan bentuk aktivisme kolektif (collective action) yaitu aksi bersama yang “khas” dari masyarakat sipil dengan orientasi konfliktual yang jelas terhadap lawan sosial dan politik tertentu. Gerakan ini dilakukan dalam konteks jejaring lintas kelembagaan yang erat oleh aktor-aktor yang diikat oleh rasa solidaritas dan identitas kolektif yang kuat melebihi bentuk-bentuk ikatan dalam koalisi dan kampanye bersama untuk mencapai atau mengejar kepentingan bersama (Della Porta & Diani, 2006; Giddens, 1993). Gerakan sosial muncul dan berkembang di masyarakat atas prakarsa masyarakat dalam menuntut perubahan institusi, kebijakan atau struktur kekuasaan, dimana pelaku gerakan-gerakan ini biasanya tidak berada dalam struktur pemerintahan (atau kekuasaan yang di lawan) itu sendiri. Aksi kolektif itu sendiri menurut definisi Gamson (1992) adalah ”seperangkat keyakinan dan pemaknaan yang berorientasi pada tindakan, yang memberi aspirasi dan melegitimasi berbagai kegiatan dan kampanye gerakan sosial”.

Kerugian Pemanasan Global US$ 1,45 Triliun

pemanasan+global
Pemanasan global terus menjadi ancaman bagi kehidupan di bumi. Bahkan, menurut laporan yang baru dirilis oleh badan dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pemanasan global menyebabkan kerusakan yang berdampak pada kerugian ekonomi begitu besar.

Pengembangan BUMDes Sebagai Pilar Ekonomi Desa

Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disingkat dengan BUMDes diproyeksikan muncul sebagai kekuatan ekonomi baru di wilayah perdesaan. UU No. 6 Tahun 2014 memberikan payung hukum atas BUMDes sebagai pelaku ekonomi yang mengelola potensi desa secara kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.