Pasca
undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 disahkan, maka payung hukum terhadap
eksistensi desa menjadi kuat karena desa diatur berdasarkan asas rekognisi;
subsidiaritas; keberagaman; kebersamaan; kegotongroyongan; kekeluargaan;
musyawarah; demokrasi; kemandirian; partisipasi; kesetaraan; pemberdayaan; dan
keberlanjutan. Hal ini merupakan jawaban atas keberagaman desa di Indonesia.
Lebih dari itu, desa menjadi subjek pembangunan yang pada saat yang sama
desa bukanlah subsistem dari pemerintahan kabupaten kota, melainkan
sebagai subsistem NKRI). Tantangan baru adalah pengelolaan keuangan desa,
yang mana dengan diberlakukannya Undang Undang Desa nomor 6 tahun 2014
maka dana desa berkisar prosentase 10% dari transfer daerah bersumber APBN; ADD
dari APBD; bagi hasil Kabupaten-Propinsi; sektoral). Selain itu,
Penyelenggaraan demokrasi desa; forum Permusyawaratan desa untuk mengambil
keputusan strategis, hingga mekanisme ceck and balances pemerintah desa dan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
harus dikawal bersama-sama, termasuk dalam pelaksanaan RPJMDes.
Home » All posts
10 Hasil Karya Menakjubkan Gunung Api
Gunung api
tampaknya tidak melulu membawa dampak buruk bagi kehidupan manusia. Meskipun
lava yang keluar dari perut Bumi itu dapat menghanguskan apa saja yang dilalui,
namun beberapa peristiwa tersebut dapat membuat bentang alam terlihat indah dan
unik.
GAGASAN GERAKAN SOSIAL UNTUK “DESA TIK”
Gerakan
Sosial merupakan bentuk aktivisme kolektif (collective action) yaitu aksi
bersama yang “khas” dari
masyarakat sipil dengan orientasi konfliktual yang jelas terhadap lawan sosial dan politik tertentu. Gerakan ini dilakukan dalam konteks jejaring
lintas kelembagaan yang erat oleh aktor-aktor yang diikat oleh rasa solidaritas
dan identitas kolektif yang kuat melebihi bentuk-bentuk ikatan dalam koalisi
dan kampanye bersama untuk mencapai atau mengejar kepentingan bersama (Della
Porta & Diani, 2006; Giddens, 1993). Gerakan sosial muncul dan berkembang
di masyarakat atas prakarsa masyarakat dalam menuntut perubahan institusi,
kebijakan atau struktur kekuasaan, dimana pelaku gerakan-gerakan ini biasanya
tidak berada dalam struktur pemerintahan (atau kekuasaan yang di lawan) itu
sendiri. Aksi kolektif itu sendiri menurut definisi Gamson (1992) adalah
”seperangkat keyakinan dan pemaknaan yang berorientasi pada tindakan, yang
memberi aspirasi dan melegitimasi berbagai kegiatan dan kampanye gerakan
sosial”.
Pengembangan BUMDes Sebagai Pilar Ekonomi Desa
Badan
Usaha Milik Desa selanjutnya disingkat dengan BUMDes diproyeksikan muncul
sebagai kekuatan ekonomi baru di wilayah perdesaan. UU No. 6 Tahun 2014
memberikan payung hukum atas BUMDes sebagai pelaku ekonomi yang mengelola
potensi desa secara kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.
Langganan:
Postingan (Atom)




