Gerakan
Sosial merupakan bentuk aktivisme kolektif (collective action) yaitu aksi
bersama yang “khas” dari
masyarakat sipil dengan orientasi konfliktual yang jelas terhadap lawan sosial dan politik tertentu. Gerakan ini dilakukan dalam konteks jejaring
lintas kelembagaan yang erat oleh aktor-aktor yang diikat oleh rasa solidaritas
dan identitas kolektif yang kuat melebihi bentuk-bentuk ikatan dalam koalisi
dan kampanye bersama untuk mencapai atau mengejar kepentingan bersama (Della
Porta & Diani, 2006; Giddens, 1993). Gerakan sosial muncul dan berkembang
di masyarakat atas prakarsa masyarakat dalam menuntut perubahan institusi,
kebijakan atau struktur kekuasaan, dimana pelaku gerakan-gerakan ini biasanya
tidak berada dalam struktur pemerintahan (atau kekuasaan yang di lawan) itu
sendiri. Aksi kolektif itu sendiri menurut definisi Gamson (1992) adalah
”seperangkat keyakinan dan pemaknaan yang berorientasi pada tindakan, yang
memberi aspirasi dan melegitimasi berbagai kegiatan dan kampanye gerakan
sosial”.
Home » All posts
Pengembangan BUMDes Sebagai Pilar Ekonomi Desa
Badan
Usaha Milik Desa selanjutnya disingkat dengan BUMDes diproyeksikan muncul
sebagai kekuatan ekonomi baru di wilayah perdesaan. UU No. 6 Tahun 2014
memberikan payung hukum atas BUMDes sebagai pelaku ekonomi yang mengelola
potensi desa secara kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.
Walk Away by The Script
I don't know why shes with meI only brought her trouble since the day she met meIf i was her, by now, i would've left meI woulda walked awayBut now i broken the wayBut still somehow she forgive meShe said a woman gotta do what she got toEven if it means she denying herself the truthCause when you in too deep you wake up it's too lateFallin in love in the worst wayAnd if you don't go now, then you stayCause I'll never let you leaveNever let you breathCause if you looking for heaven baby your sure as hell aint me
Undang-Undang Desa Spirit Baru BUM Desa
Desa memiliki hak membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes atau
BUM Desa). Sesunguhnya sinyal itu mulai muncul pada Undang-undang Nomor 22
Tahun 2009. Namun, BUM Desa mulai menjamur setelah secara eksplisit tertera
dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dukungan
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten cukup besar. Kementerian/Lembaga
juga sudah mulai meresponnya dengan melibatkan BUM Desa dalam program/kegiatan
pengembangan ekonomi masyarakat desa. Kendati demikian upaya Pemerintah Daerah
dan Pemerintah ini dinilai belum optimal.
Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan dapat
menjadi sumber spirit baru BUM Desa.
Sekilas Riwayat Dr. K.H. A. SAHAL MAHFUDH : Menjadikan Fikih Sebagai Pemikiran Sosial yang Dinamis.
Kiai Sahal merupakan tipe seorang ulama yang sejak
awal kehidupannya tumbuh dan berkembang dalam tradisi pesantren. Pesantren
sebagai bentuk lembaga pendidikan tertua di Indonesia dengan segala subkultur
dan kekhasannya, telah membentuk pribadi dan karakter Kiai Sahal. Meskipun oleh
sebagian kalangan pesantren sering dikritik sebagai identik dengan kekolotan,
keterbelakangan, tradisionalisme, jumud, dan seterusnya, ternyata dari sana
muncul kader-kader bangsa dengan integritas moral yang tinggi, memiliki basis
tradisi yang baik dan mampu beradaptasi dengan modernitas. Pesantren dengan
segala kelebihan dan kekurangannya ternyata mempunyai kontribusi yang tidak
sedikit dalam mewariskan nilai-nilai dan kearifan hidup. Bahkan, kekayaan
tradisi keilmuan pesantren yang ditransformasikan secara benar, dipandang
sementara kalangan sebagai modal untuk menghadapi dinamika hidup dan
modernitas.
Langganan:
Postingan (Atom)




