Desa Berdikari
mulai diobrolkan masyarakat desa, terutama di wilayah Jawa Tengah. Berdikari
merupakan akronim dari Berdiri di Kaki Sendiri. Gubernur Ganjar Pranowo
menangkap semangat ini dalam program provinsi di bidang pemberdayaan
masyarakat. Provinsi Jawa Tengah juga menjadi model desentralisasi program
pemberdayaan masyarakat, khususnya urusan penanggulangan kemiskinan.
Home » All posts
NU, Nasionalisme dan Politik : Oleh KH Abdurrahman Wahid
Kenyataan
politik di bawah kolonialisme Belanda menyadarkan aktivis gerakan Islam dan
gerakan nasionalis sebelum masa kemerdekaan. Dari kesadaran itulah lahir
berbagai gerakan Islam, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Walaupun
‘berbaju’ gerakan kultural, tapi lingkup pembahasan di kalangan mereka bersifat
politis. Tidak heranlah jika para tokoh mereka juga berwajah nasionalis.
Sekilas Riwayat Kiai Ali Maksum dan Dinamisasi Teks-teks Klasik
Ketika bersantai
bersama teman-teman guru dalam suatu obrolan seputar peran ulama, salah seorang
dari mereka menyodorkan buku berjudul “Seratus Tokoh Islam Indonesia yang
Paling Berpengaruh”. Penulisnya menempatkan KH Hasyim Asy’ari para posisi
pertama, disusul kemudian berturut-turut tokoh pendiri Muhammadiyah KH Ahmad
Dahlan dan proklamator kemerdekaan Ir Soekarno. Yang menarik ketika membuka
daftar isi buku itu adalah tercantumnya nama Kiai Haji Ali Maksum pengasuh
pondok pesantren Krapyak Jogjakarta.
UU Desa dan Momentum Kemandirian Desa Bidang Kesejahteraan Sosial
Pasca
undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 disahkan, maka payung hukum terhadap
eksistensi desa menjadi kuat karena desa diatur berdasarkan asas rekognisi;
subsidiaritas; keberagaman; kebersamaan; kegotongroyongan; kekeluargaan;
musyawarah; demokrasi; kemandirian; partisipasi; kesetaraan; pemberdayaan; dan
keberlanjutan. Hal ini merupakan jawaban atas keberagaman desa di Indonesia.
Lebih dari itu, desa menjadi subjek pembangunan yang pada saat yang sama
desa bukanlah subsistem dari pemerintahan kabupaten kota, melainkan
sebagai subsistem NKRI). Tantangan baru adalah pengelolaan keuangan desa,
yang mana dengan diberlakukannya Undang Undang Desa nomor 6 tahun 2014
maka dana desa berkisar prosentase 10% dari transfer daerah bersumber APBN; ADD
dari APBD; bagi hasil Kabupaten-Propinsi; sektoral). Selain itu,
Penyelenggaraan demokrasi desa; forum Permusyawaratan desa untuk mengambil
keputusan strategis, hingga mekanisme ceck and balances pemerintah desa dan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
harus dikawal bersama-sama, termasuk dalam pelaksanaan RPJMDes.
10 Hasil Karya Menakjubkan Gunung Api
Gunung api
tampaknya tidak melulu membawa dampak buruk bagi kehidupan manusia. Meskipun
lava yang keluar dari perut Bumi itu dapat menghanguskan apa saja yang dilalui,
namun beberapa peristiwa tersebut dapat membuat bentang alam terlihat indah dan
unik.
Langganan:
Postingan (Atom)





